SILPA dan Mekanismenya
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh Bustami Hamzah mengatakan terkait SiLPA yang harus dikembalikan kepada pemerintah pusat, sebaiknya merujuk kepada aturan dan ketentuan yang ada.
Demikian yang disampaikan Bustami Hamzah kepada Dialeksis.com, Selasa, (25/6/2019).
Lebih lanjut ia mengatakan dalam struktur APBD, SiLPA adalah hal yang berkaitan erat dengan masalah pembiayaan. Pembiayaan itu sendiri merupakan penerimaan yang perlu digunakan kembali/pengeluaran yang akan diterima kembali baik pada tahun anggaran berkenaan maupun tahun anggaran berikutnya.
"Dalam hal penganggaran yang dilakukan pemerintah melalui APBD, SiLPA terdiri dari komponen penerimaan dan pengeluaran pembiayaan ini, terutama dimaksudkan untuk menutup defisit atau memanfaatkan surplus APBD baik pada tahun anggaran berkenaan maupun tahun anggaran berikutnya," tutur Bustami.
"Penjelasan lebih lanjut mengenai makna surplus atau defisit dapat kita temui pada Pasal 83 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang menjelaskan bahwa selisih antara anggaran Pendapatan Daerah dengan anggaran Belanja Daerah mengakibatkan terjadinya surplus atau defisit APBD," tambah nya lagi.
Ketika APBD diperkirakan defisit, lanjutnya, APBD dapat didanai dari penerimaan Pembiayaan Daerah yang salah satu komponennya adalah sisa lebih perhitungan anggaran (SiLpa) daerah tahun sebelumnya yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan tentang APBD dan pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Dalam Pasal 70 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah jelas disebutkan bahwa Penerimaan Pembiayaan daerah salah satunya bersumber dari Silpa, dimana Pembiayaan neto merupakan selisih penerimaan Pembiayaan terhadap pengeluaran Pembiayaan yang selanjutnya Pembiayaan neto dimaksud digunakan untuk menutup defisit anggaran dalam APBD," kata Bustami.
Dengan demikian, sesuai penjelasan di atas, kata Bustami, dapat disimpulkan bahwa SiLPA yang diperhitungkan setiap tahun anggaran bukan dikembalikan kepada Pemerintah Pusat.
"Melainkan hanya dilaporkan sebagaimana yang telah kita lakukan beberapa waktu lalu dan selanjutnya SiLPA tersebut dapat digunakan untuk membiayai program pembangunan di daerah setiap tahun anggarannya sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku," demikian Bustami Hamzah