Simpan Sabu dalam Beras Ditangkap Polisi
Font: Ukuran: - +
Simpan sabu dalam beras, diamankan polisi. (Foto/dok)
DIALEKSIS.COM| Pidie - Persoalan sabu tidak pernah tuntas di Bumi Aceh. Banyak modus operandi yang dilakukan tersangka untuk mendapatkan, mengedar dan menggunakan barang haram itu.
Kali ini pelaku kejahatan itu menyimpan sabu dalam beras di rumahnya. Walau sudah tersimpan rapi, pihak kepolisian berhasil menciduk tersangka bersama barang bukti. Setelah dikembangkan, ada tersangka lainnya yang ditangkap, juga menyimpan sabu di rumahnya.
Penangkapan tersangka yang menyimpan sabu di rumahnya berlangsung di Kampung Sukon Baroh, Kecamatan Glumpang Tiga, Pidie, Jumat (9/8/2019) malam Tersangka Reza Fahmi, 23, diamankan bersama paket sabu seberat 124 gram.
"Benar kita sudah mengamankan tersangka bersama barang bukti sabu seberat 124 gram yang disimpan dalam beras," sebut Kapolres Pidie, AKBP Andy NS Siregar SIK, yang dikonfirmasi media melalui Kasat Narkoba, Iptu Yusra Aprilla.
Sabu yang disimpan dalam beras itu sudah dijadikan tujuh paket. Semula tersangka mencoba untuk mengecoh petugas dengan menyebutkan dirinya tidak menyimpan sabu.
Namun petugas yang meyakini dengan informasi yang didapatnya melakukan penggeledahan dan mendapatkan tujuh paket sabu yang disembunyikan dalam tempat penyimpanan beras.
Tidak puas dengan penangkapan tersangka Reza, pihak pemburu narkoba ini mengembangkan kasusnya. Dari kicauan tersangka ini, akhirnya polisi menyamar untuk menangkap tersangka Kafrawi, penduduk di Gampong Lheue Barat Kecamatan Jeunieb, Bireun.
Dari tangan tersangka ini disita sabu seberat 709 gram yang sudah dipaketkan dalam 10 bungkusan. Tersangka Kafrawi ditangkap di Kampung Sukon, sementara barang bukti yang disita petugas diamankan dari rumahnya di Juenib, demikian penjelasan Iptu Yusra. (baga)