Beranda / Berita / Aceh / Simpan Sabu-sabu, Petani di Abdya Ditangkap Polisi

Simpan Sabu-sabu, Petani di Abdya Ditangkap Polisi

Jum`at, 16 Maret 2018 21:07 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi sabu-sabu. (Tempo)

DIALEKSIS.COM | Blangpidie - Seorang petani berinisial Slm (42) ditangkap oleh aparat kepolisian Aceh Barat Daya (Abdya) karena menyimpan narkoba jenis sabu-sabu dalam casing hand phone seberat 1,16 gram.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Abdya, Inspektur Dua Polisi Mahdian Siregar mengatakan, tersangka tercatat sebagai warga Desa Krueng Alim, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

Tersangka bersama barang bukti ditangkap oleh aparat kepolisian Kamis (15/3) di lokasi perumahan karyawan perkebunan kelapa sawit milik PT Cemerlang Abadi di Desa Cot Simantok, Kecamatan Babahrot, Abdya.

Awalnya, kata dia, tim dari satuan Reserse Narkoba Polres Abdya mendapatkan laporan dari masyarakat yang bahwa di lokasi perumahan itu ada petani dari luar Kabupaten Abdya yang menggunakan narkoba.

Berdasarkan informasi tersebut, tim Sat Resnarkoba Abdya dibantu sejumlah personel dari Polsek Kecamatan Babahrot langsung turun lapangan di Desa Cot Simantok. Setelah dipastikan, petugas langsung melakukan penangkapan.

"Setelah ditangkap, petugas langsung melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 2 paket narkoba jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening di dalam topi yang digunakan tersangka," ujarnya di Blangpidie, Jumat (16/3).

Tersangka bersama barang bukti diboyong ke Mapolres Abdya yang berjarak sektar 40 kilometer dari tempat kejadian perkara. Setiba di ruangan Sat Resnarkoba, polisi melakukan pemeriksaan dan kembali melakukan pengeledahan terhadap tersangka.

"Saat pengeledahan di Mapolres, petugas polisi menemukan lagi 6 paket barang bukti sabu-sabu yang disimpan dalam casing HP milik tersangka," demikian Mahdian Siregar. (Antara)

Keyword:


Editor :
Sammy

riset-JSI
Komentar Anda