Beranda / Berita / Aceh / SMUR Meulaboh Menyayangkan Tindakan Aparat Kepolisian Diperingatan Hari Antikorupsi

SMUR Meulaboh Menyayangkan Tindakan Aparat Kepolisian Diperingatan Hari Antikorupsi

Minggu, 12 Desember 2021 17:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Kondisi Peserta Aksi Usai Bentrok di IGD RSCND. [Foto: Ist]


DIALEKSIS.COM | Aceh Barat - Ketua Komite Pimpinan Wilayah (KPW SMUR) Meulaboh, Engga Pratama angkat bicara mengenai tindakan brutal aparat kepolisian yang dilakukan pada Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) pada peringatan hari Antikorupsi dan hari HAM, Sabtu (11/12/21).

Menurut ketua KPW SMUR tersebut, pihak Kepolisan yang membubarkan masa aksi berkilah bahwa masa GERAM tidak memiliki izin aksi, padahal jelas mengenai aksi menyampaikan pendapat di muka umum itu sifatnya hanya pemberitahuan kepada pihak kepolisian bukan bersifat izin.

"Mau ada izin atau tidak, aksi menyampaikan pendapat dimuka umum tetap diperbolehkan, karna sifatnya itu hanya pemberitahuan bukan bersifan izin," sebutnya.

"Padahal Sesuai dengan pasal 13 Undang-undang no 9 tahun 1998, tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, pada dasarnya unjuk rasa atau demonstrasi tidak perlu mendapat izin dari pihak kepolisian, namun partisipan unjuk rasa tersebut cukup menyampaikan surat pemberitahuan tertulis kepada pihak kepolisian, bahkan UU No 9 tahun 1998 menjelaskan pelaksanaan penyampaian pendapat dimuka umum sama sekali tidak membahas terkait batasan waktu unjuk rasa," tambahnya.

"Aparat kepolisan telah mengkorupsi Demokrasi dan melakukan Pelanggaran HAM saat peringatan hari antikorupsi dan hari HAM di Aceh Barat pada hari kamis malam Jum'at lalu," tegas engga.

Selain itu Engga juga mengatakan, demonstrasi adalah hak konstitusional yang dijamin oleh Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998, dan menurut pihaknya kawan-kawan yang tergabung dalam geram sedang menjalankan amanat konstitusi, mengapa harus dilarang.

"Jika Polda mengatakan pihak GERAM menyalahi UU itu salah kaprah, bahkan pihak polda mengatakan ada provokator dari masa aksi, padahal provokator tersebut adalah dari pihak kepolisian itu sendiri, agar pihak Polda tidak asal ngomong, maka perlu ditekankan bahwa kawan-kawan ada bukti video siapa sebenarnya provokatornya," ujarnya.

Dirinya menjelaskan, saat kawan-kawan bernegosiasi dengan aparat kepolisian terkait larangan yang diberikan oleh kepolisian tentang aksi hari antikorupsi dan HAM, tiba-tiba datang salah satu oknum polisi yang menggunakan baju preman kedalam barisan yang sedang bernegosiasi.

"Kami masih ingat, Dia si provokator teriak sambil berlari menerobos kebarisan yang sedang bernegosiasi, dan mengatakan 'awas-awas saya mau bicara sama kawan saya, setelah itu peserta aksi yang meneriaki oknum tersebut dengan mengatakan jangan jadi provokator bang," jelasnya.

Sambungnya, kata Engga, tidak lama setelah itu polisi yang dibelakang menendang wanita peserta aksi dan setelahnya peserta aksi ditendang dan dipukul mundur sampai ada yang harus dilarikan di rumah sakit.

Engga juga mengatakan bahwa, Jika pihak Polda berkilah membela jajarannya di Polres Aceh Barat terkait aksi tersebut kesalahan pihak GERAM, adalah kelucuan bagi kami. "Bahkan pihak Polda Aceh mengatakan pihak GERAM melakukan aksi tidak memiliki izin dari satgas Covid-19, maka bagaimana aksi-aksi sebelumnya yang dibiarkan dan mendapatkan pengawalan dari Polres Aceh Barat itu, bukankah aksi-aksi sebelumnya juga tidak ada izin dari satgas Covid-19 disini," tambahnya.

"Aksi-aksi sebelumnya dikawal oleh pihak polres dan itu dalam masa pandemi, tidak pernah dibilang tidak ada izin dari satgas Covid-19, bahkan sebelum Covid-19 melanda kawan-kawan di Aceh Barat juga sering melakukan aksi pada malam hari, bahkan aksi berjalan lancar tanpa ada bentrokan dengan dikawal oleh pihak kepolisian, dan tidak pernah dikatakan kami menyalahi UU," tegasnya.

Ketua KPW SMUR Meulaboh juga menegaskan pihak Polda, korban kekerasan pada peringatan hari antikorupsi dan HAM tersebut yang dibawa ke RS sempat muntah-muntah dilokasi aksi dan di RS, serta trauma rahang.

"Kami tegaskan kepada pihak Poda Aceh, rahang dan bagian pipi kiri korban pemukulan sempat bengkak, dan itu adalah efek dari pukulan pihak kepolisian, bahkan korban sempat muntah-muntah dilokasi aksi dan di rumah sakit, melakukan pembelaan terhadap tangan anak buah bapak yang melayang di tubuh rekan kami dilapangan pada malam itu, seharusnya tidak cukup bapak memantau sekedar mendapatkan informasi yang jauh dari fakta lapangan," tegasnya. []

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda