Soal Aturan Pengeras Suara Masjid, Ketua MPU Aceh Minta Masyarakat Tabayyun
Font: Ukuran: - +
Reporter : nora
Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk Faisal Ali. [Foto: Istimewa]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Polemik terhadap Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 yang diteken Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tentang Akustik Pengeras Suara Masjid masih terus diberbincangkan oleh sejumlah masyarakat Indonesia, tak terkecuali umat Islam di Aceh.
Tak sedikit masyarakat menanggapi SE tersebut dengan berlebihan.
Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk Faisal Ali atau yang lebih dikenal Lem Faisal mengatakan masyarakat juga kurang memahami makna dari surat edaran itu.
“Kita tahu bahwa selama ini hal-hal yang memang berkaitan dengan agama sangat sensitif bagi masyarakat dan juga dipengaruhi oleh pemberitaan yang hoax,” ungkap Lem Faisal saat dihubungi Dialeksis.com, Selasa (1/3/2022).
Ia menambahkan, akibat kebiasaan masyarakat yang malas untuk tabayyun atau cross check sehingga membuat masyarakat mudah terprovokasi.
“Makanya perlu kesabaran kita, butuh juga pencerahan dari seluruh tokoh agama dan lainnya agar masyarakat kita mau untuk tabayyun,” ucapnya.
Artinya masyarakat perlu pro aktif juga untuk memahami atas instruksi Kemenag tersebut serta mempertanyakan kebenarannya kepada yang berwenang.
“Masyarakat kita sadar sebenarnya banyak sekali berita hoax tapi terkadang dalam mengkritik juga mereka tidak sepenuh hati cuma melempar-lempar saja, cuman orang tidak tahu kalau dia bercanda atau asal-asalan, ” terangnya.
Untuk itu, kata dia, tugas semua pihak untuk memberikan pembelajaran agar masyarakat sering untuk tabayyun dan mempertanyakan kebenaran. [nr]
- Pandangan Praktisi Hukum: Kedudukan SE Menag Soal Pedoman Pengeras Suara Masjid
- Pemko Banda Aceh Serahkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Kebakaran di Lampulo
- 7 Mobil Pemadam Dikerahkan, Kebakaran di Lampulo Diduga Akibat Korsleting Listrik
- 5 Rumah Hangus Terbakar di Lampulo Banda Aceh, 25 Jiwa Mengungsi