kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Soal Kasus Beasiswa, Kejati Aceh: Belum Terpenuhi Unsur Kerugian Negara Secara Nyata

Soal Kasus Beasiswa, Kejati Aceh: Belum Terpenuhi Unsur Kerugian Negara Secara Nyata

Minggu, 23 Juli 2023 22:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melakukan prapenuntutan/penelitian terhadap berkas perkara yang berasal dari hasil penyidikan sendiri, maupun yang berasal dari hasil penyidikan Polda Aceh. 

Salah satunya, kasus korupsi dana beasiswa 2017 pada BPSDM Aceh.

Kepala Kejati Aceh, Bambang Bachtiar mengatakan, belum memenuhi adanya unsur kerugian negara pada kasus korupsi beasiswa BPSDM Aceh yang selama ini ditangani Polda Aceh. 

Bambang menjelaskan, Juli 2022 lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima 7 berkas dari Penyidik. Setelah dilakukan penelitian, pada tanggal 1 Juli 2022 berkas perkara dikembalikan kepada Penyidik (P-19) atau dinyatakan tidak lengkap. 

“Berkas perkara penyaluran bantuan biaya pendidikan pada BPSDM TA 2017 belum memenuhi unsur menimbulkan kerugian keuangan negara secara nyata dan pasti/actual loss,” jelasnya kepada Dialeksis.com, Minggu (23/7/2023). 

Selanjutnya, kata Bambang, tanggal 5 Desember 2022 Penyidik mengirim kembali berkas perkara, dan hasil penelitian terhadap berkas perkara tersebut, JPU berpendapat bahwa petunjuk belum dipenuhi oleh Penyidik sehingga berkas perkara kembali dinyatakan tidak lengkap. 

“Kami kembalikan lagi kepada Penyidik pada tanggal 16 Desember 2022 untuk dilengkapi sesuai petunjuk JPU,” jelasnya. 

Menanggapi pernyataan Kajati Aceh, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Aceh, Kombes Pol Winardy membenarkan bahwa jaksa sudah dua kali mengembalikan berkas penyidik.

Dikutip dari Serambinews.com, Kombes Pol Winardy mengatakan jaksa masih kurang sepaham dengan penyidik dalam kasus tersebut.

Untuk itu, kata dia, pihaknya tetap akan mengirim kembali berkas perbaikan yang dinyatakan tidak lengkap (P-19). 

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda