Soal Larangan Natal di Rumah Warga Aceh Tamiang, Ini Penjelasan FKUB Aceh
Font: Ukuran: - +
Reporter : Roni
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah Desa Purwodadi, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang tak memberi izin menggelar kebaktian Natal di rumah warga berinisial WP.
Sebelumnya, pemerintah desa menggelar pertemuan dengan masyarakat dan warga berinisial WP pada 12 Desember. Dalam pertemuan itu, WP meminta izin menggelar kebaktian Natal di rumahnya.
Sehari jelang Natal, Dialeksis.com mengkonfirmasi Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Aceh, Nasir Zalba. Ia mengatakan, tidak ada pelarangan ibadah Natal. Hanya saja tempatnya diupayakan harus di Gereja sebagai tempat ibadah resmi.
"Tidak ada yang melarang ibadah Natal. Pemerintah Aceh Tamiang sudah menyiapkan dan memfasilitasi transportasi untuk mereka yang akan melaksanakan ibadah ke Langsa. Sebab di sana ada Gereja dan lokasinya hanya 40 menit perjalanan dari Tamiang," jelas Nasir Zalba saat dihubungi Dialeksis.com, Kamis (24/12/2020).
"Ini untuk menjaga kondusifitas. Kalau ada Gereja, kenapa harus di rumah. Oh jauh, ya Pemkab Aceh Tamiang fasilitasi. Semuanya ada jalan keluar. Langkah paling baik adalah laksanakan ibadah Natal di tempat ibadah resmi di Gereja," tambahnya.
Ketua FKUB Aceh itu juga mengimbau agar masyarakat Aceh saling menjaga nilai-nilai toleransi dan kerukunan dalam beragama sebagaimana telah lama mengakar bagi masyarakat Aceh.
"Setiap tahun semua umat melaksanakan ibadah sesuai agamanya masing-masing di Aceh. Tidak ada konflik, semuanya saling menjaga dan menghormati sejak beratus tahun lamanya. Budaya yang baik ini harus kita rawat terus ke depan," ujar Nasir Zalba.
"Dan kita mengimbau untuk menciptakan suasana yang aman dan damai, kondusif, menghargai umat Kristiani melaksanakan ibadahnya pada perayaan Natal besok," pungkasnya.