kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Soal LKS, Golkar Akan Kaji Secara Komprehensif Agar Rakyat Aceh Tidak Rugi

Soal LKS, Golkar Akan Kaji Secara Komprehensif Agar Rakyat Aceh Tidak Rugi

Jum`at, 02 Juli 2021 21:20 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Bahtiar Gayo

Anggota DPRA dari Golkar, Ali Basrah S.Pd, M.M. [Foto: Ist.]



DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Soal munculnya revisi Qanun Aceh tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS), membuat pihak Golkar di DPRA harus mengkaji secara mendalam dan komprehensif. Jangan nanti setelah disahkan Qanun, masih ada celah permasalahan.

“Saya akan pelajari dulu rancangan qanunnya secara mendalam. Nanti akan dilakukan diskusi, kemudian dibahas dalam fraksi agar tidak salah. Dikaji mendalam lagi secara komprehensif, karena ini untuk kepentingan Aceh,” sebut Ali Basrah S.Pd, M.M, anggota DPRA dari Golkar, Jumat (02/07/2021).

Menurut Ali Basrah menjawab Dialeksis.com, sehubungan dengan LKS dan adanya permintaan masyarakat agar di Aceh juga diberlakukan bank-bank konvensional, selain bank Syariah seperti di Arab Saudi, Ali Basrah tidak mau menjawabnya secara gegabah.

“Selama ini harus kita akui qanun itu ada kelemahannya, karena tidak dikaji secara ilmiah, tidak melibatkan pihak akademisi. Sehingga ketika qanun disahkan masih ada celah kelemahannya. Ada beberapa qanun yang memiliki kelemahan karena tidak melibatkan pihak akademisi,” sebutnya.

Untuk qanun menyangkut perbankan ini, jelasnya, pihaknya selain membahas lebih mendalam, melakukan diskusi dan kajian, juga akan beraudiensi dengan sejumlah pihak stakeholder dalam perbankan, agar nantinya ketika dibahas dalam fraksi dan ketika ditetapkan menjadi qanun tidak ada lagi celah kelemahannya.

Ali Basrah mengakui, LKS di Aceh saat ini menganut literatur Islam, namun dalam pelaksanaan di lapangan belum sepenuhnya baik untuk publik Aceh. Masih ada kelemahannya dalam penerapan di lapangan.

Maka muncul juga wacana dari masyarakat yang meminta agar jangan hanya LKS yang diberlakukan di Aceh, namun dibarengi juga dengan sejumlah bank konvensional, dimana Arab Saudi juga memberlakukannya seperti itu.

“Untuk itu, ini bukan pekerjaan yang hanya sekedar dibahas kemudian diketuk palu menjadi qanun. Namun perlu kajian mendalam secara komprehensif. Kami akan melakukan hal itu karena intinya semuanya bermuara kepada kepentingan rakyat,” jelasnya. (baga)

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda