Soal Munas III, Rektor Minta Pemilihan Dilaksanakan Sesuai AD/ART IKA USK
Font: Ukuran: - +
Reporter : Alfi Nora
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Saat ini sedang hangatnya polemik di kalangan alumni Universitas Syiah Kuala (USK) terkait pelaksanaan Munas III Ikatan Alumni (IKA) USK yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada 9-10 Juni 2023 di Hotel Kyriad Muraya, Banda Aceh.
Polemik ini muncul setelah Ikatan Keluarga Alumni Fakultas Teknik Universitas Syiah Kuala (IKAFT USK) mengeluarkan flyer dan teks maklumat yang menolak pelaksanaan Munas III IKA USK.
Teks maklumat yang ditandatangani oleh Ketua Umum IKAFT USK, Ir. Teuku Marzuki menyatakan penolakan ini disebabkan oleh sikap tertutup dari Panitia Pelaksana (Panpel) Munas dan Pengurus IKA USK terhadap pelaksanaan Munas III ini.
Menurutnya, Panpel Munas dan Pengurus IKA USK belum berkoordinasi dengan baik terhadap 12 Ikatan Keluarga Alumni Fakultas di lingkungan USK dan Rektorat USK.
Selanjutnya Rektor USK Prof Dr Ir Marwan mengirimkan surat kepada IKA USK terkait undangan Pembukaan Musyawarah Nasional (Munas) IKA USK Tahun 2023.
Dalam surat tersebut, Rektor USK menyampaikan 4 hal penting.
Pertama, mengacu kepada SK Rektor No. 1909/UN.11/KPT/2020 tentang Penunjukan Pengurus Pusat Ikatan Keluarga Alumni Universitas Syiah Kuala 2020-2023, Pengurus Pusat Ikatan Keluarga Alumni Universitas Syiah Kuala (IKA USK) bertanggungjawab Kepada Rektor yang dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni USK.
Kedua, sesuai dengan perubahan status Universitas Syiah Kuala sebagai Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2022, maka nomenklatur Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni dalam hal ini menjadi Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kewirausahaan, memiliki fungsi yang sama.
Selanjutnya, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kewirausahaan Universitas Syiah Kuala sampai saat ini belum memiliki dokumen AD/ART yang tercatat secara resmi, sehingga diharapkan kepada pengurus Ikatan Keluarga Alumni Universitas Syiah Kuala untuk dapat menyampaikan dokumen tersebut dan berkoordinasi kepada Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kewirausahaan Universitas Syiah Kuala.
Terakhir, sehubungan dengan perubahan status USK sebagai Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2022, diharapkan tata tertib pemilihan dilaksanakan mengacu kepada AD/ART IKA USK yang telah disahkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2022. [NOR]