Soal OTT Irwandi, KPK: Jika Tidak Sesuai, Ajukan Praperadilan
Font: Ukuran: - +
juru Bicara KPK Febri Diansyah (Foto: RMOL.co)
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh : Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta menanggapi adanya pihak-pihak di Aceh yang tidak terima terhadap penangkapan Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf dalam operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu.
Sebagaimana dilansir RRI, Menurut Febri, KPK telah melakukan prosedur penangkapan dengan sangat hati-hati, minimal KPK telah mendapati dua alat bukti serta mengumpulkan keterangan saksi untuk menguatkan sebuah perkara korupsi.
"Kami menghargai suara-suara yang muncul. Namun, akan lebih baik kita ikuti proses hukum ini. Jika ada yang dirasa tidak sesuai, dapat dilakukan upaya hukum. Misalnya, praperadilan atau mengajukan bukti-bukti lain," kata Febri dalam keterangan pers yang diterima wartawan di Banda Aceh, Selasa (17/7/2018) sebagaimana dilansir RRI.
Seperti diberitakan, seribuan massa yang mengatasnamakan diri Koalisi Masyarakat Aceh Bersatu hari ini menggelar aksi demo di depan kantor Gubernur Aceh di Banda Aceh. Dalam aksi tersebut, mereka menuntut KPK untuk membebaskan Gubernur Aceh Irwandi.
Karena mereka menganggap penangkapan Irwandi oleh KPK sarat dengan kepentingan politis. Lagi pula mereka menganggap Irwandi tidak terlibat dalam OTT, karena saat diamankan oleh KPK Irwandi sedang istirahat di Pendopo. (KBRN/RRI)