Beranda / Berita / Aceh / Soal Pemberhentian JKA, Ini Respon NasDem Aceh

Soal Pemberhentian JKA, Ini Respon NasDem Aceh

Jum`at, 18 Maret 2022 09:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : nora

Ketua DPW NasDem Aceh, Teuku Taufiqulhadi. [Foto: For Dialeksis]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Per 1 April 2022, Pemerintah Aceh tidak lagi menanggung premi peserta Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang masuk golongan mampu. Seruan penghentian premi JKA untuk tahun ini juga berbuah dari upaya evaluasi dan rasionalisasi pelaksanaan JKA

Menanggapi hal itu, Ketua DPW NasDem Aceh, Teuku Taufiqulhadi akan mendorong pemberlakuan kembali Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) atau sejenisnya setelah dilakukan peninjauan ulang dan revisi. 

“Pemberlakuan kembali JKA setelah peninjauan kembali adalah sangat penting agar masyarakat Aceh maupun pemerintah Aceh sama-sama tidak rugi,” ujarnya saat dihubungi Dialeksis.com, Jumat (18/3/2022). 

Ia memahami penyebab penghentian sementara JKA itu agar semua dapat ditinjau ulang dan diperbaiki masalahnyanya. Tetapi harus segera diselesaikan persoalannya dan jaminan kesehatan itu dapat diberlakukan kembali.

Diketahui, Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) selama ini sudah menjadi tumpuan dan harapan masyarakat Aceh dalam pelayanan kesehatan. Terobosan kebijakan ini dimulai 1 Juni 2010 di masa era kepemimpinan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. Tujuan dibuat JKA strategi reformasi sistem pembiayaan pelayanan kesehatan di Aceh.

Seiring berjalan satu dekade, masyarakat Aceh telah merasakan manfaat layanan kesehatan yang diberikan Pemerintah Aceh. Namun menuai beban berat secara anggaran, bahkan dilema di tengah keterbatasan dana maupun keadaan di masa pandemi virus corona.

Satu cerita nyata dari sekian cerita, terdapat double name, orang tersebut sudah ada JKA namun juga ada BPJS sehingga penggunaannya tidak efisien. Sehingga pemerintah Aceh harus membayar premi kesehatan terhadap mereka yang double name asuransi kesehatan ini. [nr]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda