Beranda / Berita / Aceh / Soal Permintaan Penyerahan DPA 2020, Ghazali Abbas: DPRA Boleh Intropeksi

Soal Permintaan Penyerahan DPA 2020, Ghazali Abbas: DPRA Boleh Intropeksi

Rabu, 26 Februari 2020 18:00 WIB

Font: Ukuran: - +


Mantan Anggota Parlemen RI, Ghazali Abbas Adan. [Foto: IST/Dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) meminta agar Pemerintah Aceh menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) 2020 melalui surat beberapa waktu lalu. 

Setelah disurati, pihak Pemerintah Aceh menolak untuk menyerahkan DPA dimaksud karena tidak ada dasar hukum yang mewajibkan sebagaimana apa yang diminta oleh DPRA.

Menanggapi hal tersebut, mantan Anggota Parlemen RI, Ghazali Abbas Adan menduga, musabab terjadinya dinamika ini karena proses pembahasan dan penetapan Qanun Tentang Tata Tertib (Tatib) dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) sudah terjadi, sehingga memunculkan hegemoni super power dengan tidak terakomodirnya aspirasi beberapa fraksi yang juga representasi rakyat di DPRA.

Hal ini yang kemudian membuat Qanun Tatib / AKD belum juga disahkan oleh Kemendagri yang mungkin dinilai tidak sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.

"Dugaan saya, karena Qanun Tatib/AKD di DPRA ini belum juga disahkan oleh Kemendagri, makanya eksekutif (Pemerintah Aceh), berkaitan dengan APBA tidak mau mengambil resiko," ungkap Ghazali Abbas Adan kepada Dialeksis com, Rabu (26/2/2020).

"Dan menurut saya sikap eksekutif (Pemerintah Aceh) sudah tepat," mantan Anggota DPD RI asal Aceh itu.

Ia melanjutkan, dengan demikian kiranya DPRA boleh Intropeksi proses pembahasan dan penetapan Qanun Tatib/AKD di DPRA yang belum juga disahkan oleh Kemendagri itu.

"Dengan pernyataan berbagai hal kepada Plt Gubernur Aceh. Untuk itu, legislatif segera menghentikan hegemoni super power di DPRA, karena ini sangat merugikan rakyat Aceh," pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda