Soal Tanah Untuk Mantan Kombatan, Ini Respon Jubir Kementerian ATR/BPN
Font: Ukuran: - +
Staf Khusus dan Jubir Kementerian ATR/BPN, Teuku Taufiqulhadi. [Foto: Istimewa]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Soal tanah untuk mantan kombatan di Aceh tidak menjadi masalah sama sekali. Untuk tahun 2022, pemerintah akan mengalokasikan tanah seluas lebih kurang 8.000 ha untuk dibagikan kepada sebanyak 4.000 mantan kombatan, mantan tapol dan korban konflik di Aceh.
Hal ini diungkapkan oleh Staf Khusus dan Jubir Kementerian ATR/BPN, Teuku Taufiqulhadi berdasarkan keterangan yang diterima Dialeksis.com, Kamis (16/2/2022).
Dirinya mengatakan, dengan demikian dapat kami tegaskan, pemerintah selalu berkomitmen (Committed) dengan kesepakatan yang dibuat antara pemerintah dan rakyat Aceh.
Selanjutnya, Dia menegaskan, bahwa hal tersebut bisa dilaksanakan segera. "Apakah bisa dilaksanakan dalam tahun ini tanah untuk mantan kombatan ini? Kami tegaskan kembali, pemerintah dapat melaksanakan segera rencana ini," ucapnya.
"Sekarang kita sama-sama tengah menelusuri dengan seksama pihak penerimanya. Yaitu pihak penerima yang tepat agar tidak ada keragu-raguan dan protes dari berbagai pihak bahwa penerimanya tidak sesuai sasaran," pungkasnya. []