Soal Ternak Liar, Wali Kota Minta Satpol PP Tegakkan Qanun Nomor 12 Tahun 2004
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman meminta Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh menindak tegas pemilik yang membiarkan ternaknya berkeliaran dalam wilayah Kota Banda Aceh.
Wali Kota meminta Satpol PP dan WH bersama tim penertiban untuk menegakkan Qanun Nomor 12 Tahun 2004 tentang penertiban hewan."Tidak boleh ada hewan yang berkeliaran di dalam kota. Apapun alasannya tidak dibenarkan. Tindak tegas sesuai Qanun Nomor 12 Tahun 2004," pinta Aminullah, Kamis (25/7/2019).
Menurut Wali Kota, berkeliarannya hewan ternak dalam wilayah kota akan mengganggu kenyamanan warga dan ketertiban umum."Selain itu, juga mengganggu keindahan kota. Banda Aceh adalah kota wisata, harus selalu terlihat indah," jelas Aminullah.
Aminullah mengatakan, dengan tegaknya Qanun Nomor 12 Tahun 2004 tersebut diharapkan kasus seperti lepasnya dua ekor sapi di Simpang Kodim beberapa waktu lalu tidak terulang.Sementara itu Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Hidayat mengatakan pihaknya telah menerima kedatangan pemilik terrnak yang ditangkap di Simpang Kodim.
"Pemiliknya telah menandatangani perjanjian tidak mengulangi. Kalau ditangkap lagi untuk kedua kali, maka ternaknya akan dilelang sesuai dengan yang tertuang dalam Qanun Nomor 12 Tahun 2004," ungkap Hidayat.Lanjut Hidayat, pemilik ternak juga telah menyampaikan surat permohonan pengembalian dengan melengkapi syarat-syarat. Mereka juga telah mengakui kesalahan dan meminta maaf atas kelalainnya tersebut, serta mengajukan permohonan pengembalian ternak," tambahnya.
Saat ini ternak berupa dua ekor sapi milik warga Jaya Baru tersebut telah dikembalikan ke pemilik setelah melengkapi surat kepemilikan yang diketahui oleh Keuchik dan Camat setempat. Saat mendatangi Kantor Satpol PP dan WH Kota, pemilik juga sudah menandatangani surat pernyataan tidak melepaskan ternaknya lagi, dan apabila tertangkap kedua kalinya akan dilakukan pelelangan.(mkk)