Soal Wacana Hukum Pancung, Menkumham Sebut Tak Bisa Diatur Lewat Perda
Font: Ukuran: - +
Dialeksis.com, Jakarta- Hukuman qisas atau pancung bagi pelaku kejahatan dinilai tidak bisa diterapkan bila hanya diatur dalam level perangkat peraturan daerah (Perda) atau Qanun Aceh. Sebab, hukum tersebut dinilai bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi.
" UU yang lebih tinggi kan KUHP. Kan dia tingkatnya UU, kalau perda kan tidak sampai begitu. Tapi itu nanti kami lihatlah bagaimana UU khusus di Aceh. Kalau dia perda, nggak bisa ," kata Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly kepada media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (15/3/2018).
Yassona menyatakan aturan tentang hukuman qisas belum diakomodir dalam Kitab Undang Hukum pidana (KUPH). Sedangkan aturan dalam undang undang pidana selama ini hanya mengenal tembak mati serta eksekusi harus dijalankan oleh Jaksa agung.
"Ya kan hukuman pidana itu kan dalam KUHP. Itu dilaksanakan oleh Jaksa Agung. Jadi hukum pidana kita masih mengenal ya tembak mati. Soal wacana di sana ya nanti kita lihat gimana hukum nasional kita," ujar Yasonna lebih lanjut.
Mabes Polri juga merespons perihal wacana diberlakukannya Qisas di Aceh untuk pelaku pembunuhan. Menurut Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto, pihaknya akan mendahulukan hukum nasional dalam penerapannya.
"Aceh memang daerah khusus tetapi yang berlaku masih hukum nasional. Selama hukum nasional itu diberlakukan di sana dan di sana ada aturan syariah, dan tidak bertentangan dengan situasi masyarakat berbangsa dan bernegara, saya kira kita berlakukan hukum nasional," ujar Setyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis 15 Maret 2018.
Sebelumnya Kabid Bina Hukum Syariat Islam dan HAM Dinas Syariat Islam Aceh Dr Syukri mewacanakan penerapan hukuman qisas bagi pelaku pembunuhan. Menurut Syukri, jika hukum syariat konsisten diterapkan maka kasus kriminalitas, seperti pembunuhan, akan lenyap. Dia mencontohkan Arab Saudi yang menerapkan hukuman yang sangat berat dan ketat bagi pelaku yang menghilangkan nyawa orang lain. (dtc)