kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Soal Wacana PPN Sekolah, Pengamat: Aceh Dengan UUPA Bisa Tidak Mematuhinya

Soal Wacana PPN Sekolah, Pengamat: Aceh Dengan UUPA Bisa Tidak Mematuhinya

Sabtu, 12 Juni 2021 10:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pengamat kebijakan publik Dr Nasrul Zaman mengkritisi soal rencana pemerintah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada jasa Pendidikan atau sekolah lewat revisi Undang-Undang nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Menurut Nasrul Zaman, wacana PPN dari pemerintah pada setiap sekolah membuktikan kalau negara sedang berupaya bukan hanya meninggalkan tanggungjawabnya untuk mencerdaskan bangsa sesuai mandat pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tetapi juga menjauh dari nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara.

“Namun jika itu dilakukan oleh pemerintah pusat maka Aceh dengan UUPA nya bisa berbuat berbeda atau sama sekali tidak mematuhinya. Aceh punya kewenangan dalam mengelola Pendidikan sesuai kewenangannya pada pasal 7 dan 16 UUPA tahun 2006,” jelas Nasrul saat dihubungi oleh Dialeksis.com, Sabtu (12/6/2021).

Nasrul berharap wacana pemerintah pusat dalam mengutip PPN dari Pendidikan dijadikan momentum oleh pemerintah Aceh untuk mengoreksi secara komprehensif kebijakannya sektor Pendidikan Aceh selama ini.

“Kita tahu bahwa Pendidikan Aceh berada pada cluster 10 terburuk di Indonesia untuk Pendidikan dasar, menengah dan atas,” ujarnya.

Ia menyarankan sudah saatnya pemerintah Aceh menggandeng pihak Universitas Syiah Kuala (USK) untuk merumuskan strategi pengelolaan Pendidikan Aceh untuk jangka panjang.

“Serta memberikan kesempatan kepada pihak USK untuk menerapkan teori-teori ilmiah dan analisis terbaiknya dalam mendampingi pemerintah Aceh membangun Pendidikan Aceh dari sekarang,” tutupnya.

Keyword:


Editor :
M. Agam Khalilullah

riset-JSI
Komentar Anda