Sofyan Dawood Sebut Pengakuan Negara Atas Hutan Adat Wujud Penghormatan Bagi Aceh
Font: Ukuran: - +
Sofyan Dawood mantan Juru Bicara Militer GAM
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kabar diakuinya hutan adat di Aceh oleh negara disambut baik oleh Sofyan Dawood mantan Juru Bicara Militer GAM. Menurutnya, pengakuan itu wujud penghormatan negara terhadap Aceh.
“Saya menyambut baik SK penetapan hutan adat di Aceh dan menyampaikan apresiasi kepada semua pihak, khususnya masyarakat dan lembaga swadaya yang sudah berjuang jauh-jauh hari,” ujarnya, usai bincang-bincang dengan pemuda barat - selatan Aceh, Jumat (15/9/2023).
Sebagaimana diketahui, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI resmi mengakui keberadaan delapan hutan adat mukim di tiga kabupaten di Aceh, yakni Kabupaten Pidie, Aceh Jaya, dan Bireuen.
"Keputusan penetapan delapan komunitas Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Aceh telah ditandatangani oleh Dirjen PSKL (Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan) atas nama Menteri pada 7 September 2023," kata Koordinator Tim Terpadu Verifikasi Usulan Hutan Adat di Aceh Yuli Prasetyo Nugroho dalam keterangannya, di Banda Aceh, Jumat.
Kepala Sub Direktorat Pengakuan Hutan Adat dan Perlindungan Kearifan Lokal KLHK itu mengatakan saat ini sedang dilakukan perencanaan acara penyerahan oleh Presiden Jokowi di Jakarta pada 18 September 2023.
Adapun usulan penetapan hutan adat kepada KLHK dimulai sejak 2016 oleh tiga mukim yang berada di Pidie, dua mukim di Aceh Jaya pada 2019, dan empat mukim di Kabupaten Bireuen pada 2020.
Dengan diterbitkannya SK Hutan Adat itu, lanjutnya, Aceh memiliki hutan adat, sehingga bisa memberi perlindungan kepada masyarakat agar dapat mengelola hutannya untuk kemakmuran masyarakatnya, serta menjaga kearifan lokal.
Menurut Sofyan Dawood, bila masyarakat dilindungi secara kebijakan, termasuk dalam pengelolaan hutan adat maka kesempatan untuk bangkit di atas sumber daya alam milik masyarakat sendiri akan semakin terbuka.
“Dan yang lebih penting, dengan pengakuan hutan adat di Aceh akan menjadi pelindung dari korporasi yang bermaksud masuk ke hutan adat. Pengakuan hutan adat berarti masyarakat sudah punya kekuatan hukum,” tambahnya.
Disampaikan oleh Sofyan Dowood, hutan bagi masyarakat di Aceh sangat penting. Tidak hanya sebagai sumber pangan, tapi juga sumber protein, sumber ekonomi, sumber air, sumber obat-obatan, dan juga bisa dijadikan sumber rekreasi.
“Hutan juga benteng pertahanan masa lalu yang sangat membantu para pejuang dari kejaran penjajah, dan di masa depan menjadi benteng ketahanan pangan dalam menghadapi bencana pangan,” sebutnya.
Disampaikan Sofyan Dawood, caleg DPR RI, dari Dapil Aceh 1, tantangan paska pengakuan negara adalah mewujudkan tata kelola hutan adat sehingga hutan memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat.
“Tata kelola hutan adat ini perlu dipikirkan dan ini jug kesempatan besar untuk memperkuat peran dan wewenang mukim, tidak bisa jalan sendiri-sendiri,” tutupnya.
- Ngopi Virtual, Kajati Aceh: Setiap Tahapan Pemilu Memiliki Koridor Hukum yang Jelas
- Ustadz Yusran: Bukti Cinta Kepada Rasulullah, Jadikan Idola dan Panutan dalam Kehidupan
- Warga Apresiasi Pj Bupati Hadiri Jumat Curhat Bersama Kapolres Aceh Besar di Lamteuba
- Event O2SN, Siswi SMAN 3 Meulaboh Ukir Sejarah Raih Medali Perak