Sosialisasi Kearsipan, Dispersip Banda Aceh Gandeng BAST
Font: Ukuran: - +
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Banda Aceh bersama BAST NGOPI bersama dengan seluruh muspika dan aparatur gampong se-Kecamatan Banda Raya yang berlangsung di Aula Kantor Keuchik Geuceu Iniem, Kamis (12/5/2022). [Foto: Diskominfotik Banda Aceh]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kota Banda Aceh menggandeng Kepala Balai Arsip Statis dan Tsunami (BAST) Aceh, Muhamad Ihwan, S.Sos menjadi narasumber dalam undangan pertemuan Ngobrol Seputar Pelayanan dan Informasi (NGOPI) se Kecamatan Banda Raya yang berlangsung di Aula Kantor Keuchik Geuceu Iniem, Kamis (12/5/2022).
Dalam sambutannya, Kepala Dispersip Kota Banda Aceh, Alimsyah, S.Pd, MS menyampaikan bahwa sengaja Kepala BAST Aceh diundang untuk sosialisasi kearsipan sehingga dapat memberikan informasi terkait pentingnya arsip dan pengelolaannya secara rinci, dan langsung dari pakarnya.
“Dengan kita hadirkan Kepala BAST, kami berharap proses ngopi ini berlangsung fokus dan mudah dipahami. Karena kegiatan ini juga penting, seperti yang pernah disampaikan oleh Wali Kota bahwa arsip adalah rumah kedua kita,” kata Alimsyah.
Kegiatan Ngopi yang diadakan oleh Kecamatan Banda Raya ini dihadiri oleh Camat Banda Raya, Rahmad Khadafi, S.Sos dan dikuti oleh seluruh keuchik dalam Kecamatan Banda Raya, KUA, Tuha Peut Gampong (TPG), Kepala Puskesmas, Danramil, Kapolsek, kepala dan anggota Bidang Kearsipan, Arsiparis Kota Banda Aceh dan tamu undangan lainnya.
Dalam paparan materinya, Kepala BAST Aceh Muhamad Ihwan menyampaikan terkait pengertian, penyelenggaraan, pengelolaan, jenis dan mengapa arsip itu penting untuk gampong.
“Arsip di kecamatan dan gampong itu penting. Arsip itu bersifat rahasia sehingga arsip wajib dikelola dengan kaidah kearsipan yang sesuai dengan UU No 43 Tahun 2009 khususnya pengelolaan arsip dinamis,” katanya.
Oleh karena pentingnya arsip, dampak kerusakan arsip gampong dapat menyebabkan hilangnya indetitas, hak-hak keperdataan, tidak ada bukti pertanggungjawaban administrasi, terancam keberadaan aset, dapat menimbulkan konflik dan lainnya.
“Jadi arsip harus dijaga dan disimpan di tempat yang layak agar tidak rusak oleh faktor fisik, alam, kimiawi, bencana alam terlebih karena perbuatan manusia seperti dicuri,” tegas Ihwan sembari menutup pertemuan.[DKB]