Beranda / Berita / Aceh / Sosialisasi Kenaikan Manfaat, BP Jamsostek Banda Aceh Ajak Pelaku Usaha Daftarkan Pekerjanya

Sosialisasi Kenaikan Manfaat, BP Jamsostek Banda Aceh Ajak Pelaku Usaha Daftarkan Pekerjanya

Kamis, 12 Maret 2020 00:16 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - BP Jamsostek mengajak perusahaan-perusahaan di Provinsi Aceh agar mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta dikarenakan meningkatnya manfaat program JKK dan JKM.

Ajakan tersebut diungkapkan oleh Kepala BPJamsostek Kantor Cabang Banda Aceh, Awalul Rizal saat menggelar sosialiasi pegantian nama dari BPJS Ketenagakerjaan menjadi BP Jamsostek dan sosialisai kenaikan manfaat program JKK dan JKM di Aula Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh, Rabu (11/3/2020). 

Awalul Rizal menyampaikan kenaikan manfaat itu sebagai perwujudan hadirnya pemerintah sebagai regulator dalam menjamin kesejahteraan pekerja. Peningkatan manfaat program BP Jamsostek resmi berlaku setelah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo, di penghujung 2019 yang lalu.

“Melalui program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, pemerintah memberikan kepastian perlindungan untuk menjamin kesejahteraan para pekerja,” katanya.

Peningkatan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) diberikan kepada pekerja Indonesia tanpa kenaikan iuran sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 tentang perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Manfaat ini diberikan bagi pekerja yang aktif dalam membayar iuran dan terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek.

Manfaat JKK selama ini seperti perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis, santunan pengganti upah selama tidak bekerja, santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48x upah. Selain itu, santunan cacat total hingga maksimal sebesar 56x upah, bantuan beasiswa, hingga manfaat pendampingan dan pelatihan untuk persiapan kembali bekerja (return to work).

Peningkatan manfaat lainnya adalah bantuan beasiswa yang merupakan manfaat dari program JKK yang mendapatkan kenaikan sangat signifikan. Jika sebelumnya bantuan beasiswa diberikan sebesar Rp 12 juta untuk satu orang anak, kini menjadi maksimal sebesar Rp 174 juta dan dapat diberikan kepada maksimal dua orang anak.

Dirinya mengatakan, pendidikan anak lebih terjamin dengan adanya pemberian beasiswa yang diberikan sesuai jenjang pendidikan dengan besaran nominal yang lebih tinggi. Beasiswa akan diberikan sejak taman kanak-kanak (TK) hingga anak pekerja lulus dari bangku kuliah.

Tidak hanya program JKK, program JKM juga mendapatkan peningkatan manfaat yang cukup signifikan. Selama ini manfaat program JKM yang diterima ahli waris terdiri dari santunan kematian yang diberikan secara sekaligus dan berkala selama 24 bulan, bantuan biaya pemakaman dan beasiswa untuk 1 orang anak dengan total manfaat sebesar Rp 24 juta. 

Namun, dengan disahkannya peraturan ini total manfaat santunan JKM meningkat sebesar 75% menjadi Rp 42 juta. Hal ini tidak terlepas dari kepedulian pemerintah untuk membantu meringankan beban pekerja atau keluarganya yang ditinggalkan.(ZU)

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

Berita Terkait
    riset-JSI
    Komentar Anda