Sosialisasi Prokes, Gubernur Minta Masjid di Aceh Putar Prokes Sebelum Azan
Font: Ukuran: - +
Ilustrasi protokol kesehatan (Freepik)
---------
Artikel ini sudah Terbit di AyoYogya.com, dengan Judul Pelaku Usaha di DIY Banyak yang Langgar Prokes Covid-19, pada URL https://ayoyogya.com/read/2020/10/05/40584/pelaku-usaha-di-diy-banyak-yang-langgar-prokes-covid-19
Penulis: Regi Yanuar Widhia Dinnata
Editor : Regi Yanuar Widhia Dinnata
DIALEKSIS.COM | Aceh - Gubernur Aceh Nova Iriansyah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Sosialisasi Gerakan 3M atau disingkat 'Seragam'. Nova meminta pengurus tempat ibadah memutarkan audio sosialisasi protokol kesehatan (prokes) mencegah Corona sebelum azan dikumandangkan.
Aturan itu tertuang dalam SE Gubernur Aceh Nomor: 440/080 tentang Sosialisasi Gerakan 3M, yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, dan menjaga jarak serta menghindari kerumunan (Seragam). SE itu diteken Nova pada Selasa (5/1/2021).
Dalam SE itu, Seragam disebut dilakukan di lingkungan pemerintah, dunia usaha, dan tempat ibadah/sosial. Aturan khusus rumah ibadah tertuang dalam poin 2 huruf d yang berbunyi, 'kepada pengurus masjid/musala/pengajian/dayah agar memutar audio safety briefing sebelum azan dikumandangkan atau setiap akan dimulainya kegiatan'.
Isi imbauan sosialisasi di tempat ibadah adalah:
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Kaum muslimin dan muslimat. Di tengah maraknya wabah virus COVID-19, agar tidak terpapar, mohon menggunakan masker sebelum berwudu, cuci tangan pakai sabun dan menjaga jarak. Terima kasih.
Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Muhammad Iswanto mengatakan sosialisasi harus dilakukan di setiap instansi provinsi maupun kabupaten dan kota, tempat ibadah, sekolah, dan perguruan tinggi. Pemerintah Aceh menyediakan audio sosialisasi yang wajib diputar.
"Setiap instansi ataupun di tempat umum lainnya harus menyiarkan safety briefing atau pengarahan keselamatan melalui media video visual maupun audio yang dapat diunduh melalui website: www.humas.acehprov.go.id, dengan tujuan mengingatkan semua pihak tentang budaya 3M," kata Iswanto kepada wartawan, Rabu (6/1/2021).
Iswanto menjelaskan instansi pemerintah, sekolah, hingga perguruan tinggi wajib menayangkan video maupun audio terkait 3M di seluruh ruang kerja serta ruang belajar. Video atau audio diputar sebelum memulai kegiatan.
"Kepala sekolah dapat memutar video safety briefing sebelum dimulainya proses belajar mengajar secara tatap muka. Kemudian, bentuk petugas khusus yang nantinya akan mensosialisasikan penerapan 3 M di setiap kesempatan," jelas Iswanto.
"(Tujuannya) sehingga gerakan Seragam akan menjadi budaya kesiapsiagaan masyarakat dalam memutuskan mata rantai penyebaran COVID-19," sambung Iswanto [detik.com].