SPBU Nakal Selewengkan BBM Subsidi, Ini Sanksi dari Pertamina
Font: Ukuran: - +
Reporter : Fajrizal
Ilustrasi. [Foto: bisnis.com]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pihak PT Pertamina Aceh memastikan akan memberikan sanksi bagi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang melakukan Penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi.
PT Pertamina melarang pihak SPBU untuk melakukan penyelewengan BBM Subsidi, baik dengan cara menjual BBM Subsidi kepada pelaku industri, mobil modifikasi tangki maupun cara lainnya.
Sales Area Manager PT Pertamina Aceh, Sonny Indro Prabowo mengatakan pihaknya akan memberikan sanksi kepada SPBU bila menemukan SPBU yang melakukan penyelewengan BBM Subsidi.
Sanksi yang berikan bervariasi mulai sanksi surat teguran, penghentian pasokan minyak ke SPBU sampai kepada pemutusan hubungan usaha.
"Bila ada laporan kita akan crosscek. Bila terbukti, SPBU tersebut akan kita berikan sanksi," kata Sonny, Selasa (4/5/2021) menjawab Dialeksis.com via telepon seluler.
Sonny mengatakan dalam hal temuan Penyelewengan BBM Subsidi, Pertamina hanya berwenang memberikan sanksi. Untuk penindakan itu bukan wewenang pihak Pertamina.
"Penindakan itu wewenang pihak berwajib," jelas Sonny.
Untuk itu Sonny berharap kepada masyarakat bila menemukan penyelewengan BBM Subsidi untuk dapat segera melapor kepada Pertamina selanjutkan pihak Pertamina akan menurunkan tim untuk melakukan crosscek kebenaran laporan masyarakat. (Fajri Bugak)
- Pertamina Pastikan Stok BBM Jelang Hari Raya Idul Fitri di Aceh Mencukupi
- Begini Respon Pertamina Aceh Soal Dugaan Minyak Bercampur Air di SPBU Pijay
- Kebijakan Stiker BBM Khusus Dicabut, Pertamina Surati Seluruh SPBU di Aceh
- Stiker BBM Subsidi, Pertamina Aceh: Masyarakat Sangat Diuntungkan, Bisa Merata