Strategi Perluasan Ibukota dengan Kemukiman Raya
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh – Terkait dengan perluasan wilayah Kota Banda Aceh, anggota Ikatan Geografi Indonesia (IGI), Arif Arham, M.S. menyatakan perluasan wilayah administratif atau pengelolaan gabungan wilayah kekotaan dapat pula dipilih untuk pengembangan ibukota provinsi Aceh ke depan dan keduanya membutuhkan otoritas.
Hal tersebut disampaikan Arif menanggapi wacana perluasan Banda Aceh sebagaimana disampaikan Dr Fahmi Abduh sebelumnya terkait dengan konsep rencana pengembangan ibukota Provinsi Aceh melalui implementasi konsep Greater City.
"Jika Banda Aceh diperluas dengan memasukkan beberapa kecamatan Aceh Besar di perbatasan, maka otoritas tidak berubah, yakni tetap pada pemerintah kota," ujar Arif.
Namun, kata Arif, jika dilakukan pengelolaan bersama antara wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar, maka diperlukan otoritas gabungan (combine authority), baik yang bersifat koordinatif (badan pengelola/koordinasi) atau definitif (penambahan level pemerintahan administratif).
Badan pengelola/koordinasi ini didesain untuk mengurus hal-hal yang bersifat teknis untuk urusan tertentu lintas kota dan kabupaten tersebut. Sedangkan pembentukan level pemerintahan baru, kata dia, tidak dikenal dalam sistem pemerintahan di Indonesia.
"Sebagai penambah wawasan dalam hal otoritas gabungan, mari kita lirik Kota New York. Pemerintahan "city" (kota) ini sebenarnya adalah gabungan lima "county" (semacam kabupaten) yang merupakan level pemerintahan di bawah negara bagian. Biasanya di AS, pemerintahan county berada pada level lebih tinggi dari pemerintahan kota. Tapi, yang ini berbeda sendiri. Pemerintahan Kota New York berada di atas pemerintahan lima county itu. Artinya, terdapat level pemerintahan tambahan di bawah negara bagian dan di atas county. Hal yang mirip berlaku di Greater London, Inggris," ujarnya.
Ia menambahkan di Inggris, gabungan beberapa kota bisa juga membentuk "ceremonial county" dengan otonomi tetap pada kota-kota itu. Greater Manchester adalah contohnya.
Di Aceh, kata Arif, level pemerintahan sedikit berbeda dengan daerah lain. Terdapat pemerintahan adat yang disebut "kemukiman". Levelnya ada di bawah kecamatan dan di atas gampong (desa). Prinsip kemukiman sama dengan otoritas gabungan pada pengelolaan city dan county di atas sehingga bisa menjadi inspirasi bagi pengelolaan wilayah yang lebih luas di Aceh.
"Nah, jika pengelolaan ibukota provinsi dan sekitarnya dilakukan dengan pembentukan otoritas gabungan Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar, maka inovasi yang mungkin dilakukan adalah menciptakan level pemerintahan adat (ceremonial county) baru di bawah provinsi dan di atas kabupaten/kota. Kita sebut saja wilayahnya dengan "kemukiman raya". Lengkapnya, "Kemukiman Raya Bandar Aceh Darussalam." ujarnya.