Beranda / Berita / Aceh / Strategi Tingkatkan IPK, Disbudpar Aceh Bentuk Konsorsium Bersama Balai Pelestarian Kebudayaan

Strategi Tingkatkan IPK, Disbudpar Aceh Bentuk Konsorsium Bersama Balai Pelestarian Kebudayaan

Rabu, 15 Mei 2024 14:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Kadisbudpar Aceh, Almuniza Kamal mengatakan target optimal dan minimum konsorsium kebudayaan di antaranya adanya instruksi gubernur tentang pemajuan kebudayaan Aceh serta pembentukan gugus tugas pemajuan kebudayaan Aceh. [Foto: Disbudpar Aceh]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh (Disbudpar Aceh) berkolaborasi dengan Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah I Provinsi Aceh membentuk konsorsium pemajuan kebudayaan. Langkah tersebut bertujuan untuk membahas strategi peningkatan Indeks Pembangunan Kebudayaan Aceh (IPK) Aceh yang masih di bawah rata-rata nasional.

Konsorsium pemajuan kebudayaan Aceh tahun 2024 mengusung tema “Maju Bersama Membangun Kebudayaan Aceh” dengan tagline #konsolidasiadalahkunci. Kegiatan itu akan berlangsung selama tiga hari, yakni 14-16 Mei 2024.

Acara dibuka Pj Sekda Aceh, Azwardi dan menghadirkan tiga pemateri, yakni Direktur Pengembangan dan Pemanfaatan Kebudayaan Ditjen Kebudayaan Kemendikbudristek RI Irini Dewi Wanti, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh Almuniza Kamal, dan Kabid Perencanaan Pembangunan Ekonomi dan SDA Bappeda Aceh, Reza Ferdian.

Kadisbudpar Aceh, Almuniza Kamal mengatakan target optimal dan minimum konsorsium kebudayaan di antaranya adanya instruksi gubernur tentang pemajuan kebudayaan Aceh serta pembentukan gugus tugas pemajuan kebudayaan Aceh melalui surat keputusan gubernur. Selain itu, juga tersinkronnya dokumen perencanaan pemajuan Kebudayaan Aceh melalui PPKD bersamaan dengan timeline penyusunan RPJMA 2025-2029 di Bappeda Aceh.

“Arah baru kebijakan kebudayaan prinsip pengutamaannya bukan pada sektor pembangunan atau hanya satu sektor pembangunan saja tapi kebudayaan adalah sebuah metode untuk menyelenggarakan pembangunan terutama di Aceh, penguatan kita termasuk dasar hukum kita untuk menjadikan kebudayaan salah satu landasan seperti layaknya UU No.5 kita ada UUPA tahun 2006, Qanun Aceh 2010 No. 22 tentang Bahasa Aceh,” kata Almuniza.

Menurutnya, objek pemajuan kebudayaan di Aceh tercatat warisan budaya tak benda ada 700 karya budaya yang sudah didokumentasikan dan yang sudah ditetapkan secara nasional ada 68 karya budaya.

“Indeks Pembangunan Kebudayaan Aceh berada di peringkat 22 dengan jumlah angka 53,03 dan tentu Disbudpar ada alasan untuk itu kenapa kok bisa di peringkat segitu? Tentu karena Covid-19 kemarin dan salah satu bentuk untuk meningkatkan IPK tersebut konsorsium inilah salah satu bentuknya,” jelas Almuniza.

Almuniza menjelaskan, arah pembangunan wilayah bidang kebudayaan 2025-2029 RPJMA dari Bappernas identifikasi karakteristik kewilayahan di Aceh harus berkarakter bersyariat Islam.

“Mudah-mudahan dalam pertemuan ini kita semua sadar bahwa metode penyusunan program kegiatan kita tetap menggunakan kebudayaan Aceh,” kata Almuniza.

Direktur Pengembangan dan Pemanfaatan Kebudayaan, Irini, menyebutkan ada beberapa dimensi penyusunan IPK di antaranya ekonomi budaya, pendidikan, ketahanan sosial budaya, warisan budaya, ekspresi budaya, budaya literasi, dan gender.

“Ketika bicara tentang pemajuan kebudayaan ada tolak ukur seperti IPK sebagai alat ukur capaian atau rapor ada nilai-nilai yang diukur sejauh mana kinerja pembangunan kebudayaan indonesia dalam mencapai visi pemajuan kebudayaan,” jelas Irini. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda