Beranda / Berita / Aceh / Suasana Pemberkasan Seleksi CPNS di Lingkungan Pemerintah Aceh Tahun 2018

Suasana Pemberkasan Seleksi CPNS di Lingkungan Pemerintah Aceh Tahun 2018

Senin, 14 Januari 2019 07:33 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Setelah Panitia Seleksi Penerimaan CPNS mengumumkan Hasil Integrasi SKD – SKB CPNS pada website bka.acehprov.go.id, maka tahap selanjutnya bagi para pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil untuk menyerahkan bahan-bahan persyaratan yang akan diverifikasi/validasi keabsahan dokumen persyaratan.

Verifikasi itu sebagaimana yang tercantum pada Pengumuman Panitia Seleksi Nomor : 800/001 TAHUN 2019 tentang Hasil Integrasi SKD – SKB Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Aceh Tahun 2018 yang ditandatangani oleh Ketua Panitia Seleksi Penerimaan CPNS Jalaluddin, S.H., M.M.

Pengumuman ini berdasarkan pada Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : K26-30/B5100/XII/18.01 Tanggal 27 Desember 2018 perihal Penyampaian Hasil Integrasi Nilai SKD-SKB CPNS Pemerintah Aceh Tahun 2018. Bahan-bahan persyaratan tersebut diserahkan secara langsung melalui Sekretariat Panitia Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Aceh Tahun 2018 mulai Tanggal 7 s.d. 18 Januari 2019 (setiap hari kerja), Pukul 09:00 s.d 16:00 WIB, dengan alamat Badan Kepegawaian Aceh, Jalan Tgk. Malem Nomor 2, Kecamatan Kuta Alam Banda Aceh.

Pada saat pemberkasan ini panitia seleksi merevisi 2 poin yang ada pada persyaratan Pengumuman Panitia Seleksi Nomor : 800/ 001 TAHUN 2019 tentang Hasil Integrasi SKD – SKB Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Aceh Tahun 2018 tersebut yaitu pada poin f dan h yang isinya ;

f. Daftar Riwayat Hidup (DRH) sesuai Anak Lampiran I-c Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002;

h. Surat Pernyataan tidak pernah dihukum penjara, dan lain-lain yang ditandatangani di atas materai 6000 oleh calon pelamar (sesuai Anak Lampiran I-d Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002).

Poin yang direvisi tersebut diganti dengan ;

Daftar Riwayat Hidup sesuai dengan Anak Lampiran 3 Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Negeri Sipil;

Surat Pernyataan sesuai dengan Anak Lampiran 3 Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.

Alasan direvisinya poin f dan h tersebut karena sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan yang baru dari Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018.

Keyword:


Editor :
Jaka Rasyid

riset-JSI
Komentar Anda