Beranda / Berita / Aceh / Sudah 156 Ribu Mobil di Aceh Dipasangi Stiker BBM Subsidi

Sudah 156 Ribu Mobil di Aceh Dipasangi Stiker BBM Subsidi

Jum`at, 21 Agustus 2020 18:00 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah Daerah Aceh memberikan tanda pada 156 ribu kendaraan roda empat di Provinsi Aceh yang menggunakan BBM bersubsidi seperti biosolar dan premium. Tanda berbentuk stiker bertuliskan 'kendaraan pengguna premium' yang ditempel pada kendaraan.

Stikering ini bertujuan untuk menghindari konsumsi BBM yang melebihi kuota.

Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah mengatakan bahwa pihaknya turut mengawasi dan menjaga kuota BBM Premium dan BBM Subsidi Biosolar yang telah ditetapkan oleh BPH Migas.

"Selanjutnya Pemerintah Aceh bersama Pertamina menerapkan program 'Stiker BBM Bersubsidi'. Melalui program ini, kendaraan roda empat yang mengkonsumsi Biosolar dan Premium wajib ditempeli stiker sebagai alat kontrol," ujar Nova, Rabu (19/8).

Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Aceh menerbitkan Surat Edaran Gubernur Provinsi Aceh nomor 540/9186 tahun 2020 tentang Program Stikering pada kenderaan sebagai strategi untuk penyaluran jenis bahan bakar minyak tertentu dan jenis bahan bakar minyak khusus penugasan (JBKP) yang tepat sasaran.

"Selanjutnya Pemerintah Aceh bersama Pertamina menerapkan program 'Stiker BBM Bersubsidi'. Melalui program ini, kendaraan roda empat yang mengkonsumsi Biosolar dan Premium wajib ditempeli stiker sebagai alat kontrol," ujar Nova, Rabu (19/8).

Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Aceh menerbitkan Surat Edaran Gubernur Provinsi Aceh nomor 540/9186 tahun 2020 tentang Program Stikering pada kenderaan sebagai strategi untuk penyaluran jenis bahan bakar minyak tertentu dan jenis bahan bakar minyak khusus penugasan (JBKP) yang tepat sasaran.

Program 'Stiker BBM Bersubsidi' ini, kata Nova, tidak menambah aturan baru. Program ini memperkuat Perpres Nomor 43 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Program 'Stiker BBM Bersubsidi' ini, kata Nova, tidak menambah aturan baru. Program ini memperkuat Perpres Nomor 43 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

Berita Terkait
    riset-JSI
    Komentar Anda