Sulthan Alfaraby Laporkan Sekda Aceh ke Jokowi
Font: Ukuran: - +
Tokoh Pemuda Aceh, Sulthan Alfaraby. [Foto: Ist]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pernyataan Sekda Aceh, Taqwallah terkait pernyataan tentang tentang penggunaan dana Covid-19 yang berbeda dengan perintah Direktur Jenderal (Dirjen) Keuangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Berdasarkan hasil penelusuran Dialeksis.com, Minggu (08/08/2021) Sekda Aceh, Taqwallah menjelaskan bahwa dana recofusing yang berjumlah Rp 2 Trilliun lebih tidak harus digunakan untuk Covid-19. Dalam artian, uang sebanyak itu bisa digunakan untuk keperluan selain penanganan Covid-19.
Menanggapi hal tersebut Tokoh Pemuda Aceh, Sulthan Alfaraby mengancam akan laporkan Pemerintah Aceh ke Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.
Dilansir dari RRI, Sekda Aceh pernah menyampaikan bahwa dana refocusing tahun 2020 yang berjumlah 2 triliun lebih tidak harus dipakai untuk penanganan Covid-19. Dalam artian, uang sebanyak itu bisa digunakan untuk keperluan selain penanganan Covid-19. Selain itu, Menurut Taqwallah, selama ini pihaknya membedakan antara pengertian dana refocusing dengan dana penanganan covid.
Terkait hal ini, Sulthan Alfaraby menanggapi sikap Sekda Aceh dan mengatakan, jika pernyataan Sekda bertentangan dengan Direktur Jenderal (Dirjen) Keuangan Kemendagri yang mengatakan bahwa dana sebanyak itu harus fokus menangani Covid-19.
“Saya minta kepada Pemerintah Aceh untuk mengklarifikasi pernyataan Sekda yang dalam hal ini bertentangan dengan Kemendagri. Jangan sampai ini menjadi sebuah kegaduhan sehingga marwah Aceh menjadi taruhan”, ujarnya.
Pemuda asal Aceh Barat tersebut tak tanggung-tanggung mengancam akan langsung menghubungi Kantor Staf Presiden (KSP) untuk meneruskan laporan ke Jokowi.
“Jika Pemerintah Aceh tidak segera mengklarifikasi, maka akan kita laporkan ke Pak Jokowi yang dalam hal ini difasilitasi oleh KSP,” tegasnya. (*)