Surat Bertandatangan Irwandi Dinilai Janggal, Kuasa Hukum Tergugat Kirim Surat Klarifikasi ke KPK
Font: Ukuran: - +
Imran Mahfudi. Foto: Facebook/Imran Ma
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kuasa hukum elit Partai PNA Irwansyah alias Muksalmina Imran Mahfudi melihat ada yang janggal pada surat kuasa penggugat dalam kasus gugatan Irwandi Yusuf terhadap sejumlah elit partai PNA.
Imran menilai sangat aneh rasanya surat tersebut ditandatangani oleh Irwandi mengingat Gubernur Aceh non aktif tersebut hingga saat ini masih ditahan oleh pihak KPK.
"Setelah mendapatkan kopian surat kuasa penggugat, kami melihat ada keanehan. Bagaimana mungkin beliau (Irwandi Yusuf) bisa menandatangani surat kuasa di Banda Aceh pada tanggal 3 Oktober 2019, sementara faktanya pak Irwandi Yusuf saat ini sedang dalam tahanan KPK. Ini sangat janggal," sebut Imran, Selasa, (29/10/2019).
Ia pun menegaskan akan menanyakan perihal keanehan tersebut pada persidangan selanjutnya.
"Apakah benar ditandatangani oleh pak Irwandi Yusuf atau ditandatangani oleh orang lain," imbuhnya.
Imran pun menegaskan jika terbukti tanda tangan di surat kuasa tersebut bukan ditandatangani oleh Irwandi maka pihaknya akan menempuh upaya hukum yang lain.
"Kita akan menempuh upaya hukum lain, termasuk kemungkinan untuk membawa masalah tersebut ke ranah pidana," kata Imran.
Senada dengan Imran, kuasa hukum lainnya Askhalani, S.Hi juga mempertanyakan keabsahan surat yang ditandatangani Irwandi Yusuf.
"Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan kuasa hukum para tergugat yaitu tidak mungkin surat yang ditandatangani begitu mudah dilakukan sementara penggugat saat ini ditahan di rutan KPK," ujar Askhalani melalui sambungan media perpesanan Whatsapp, Selasa, (29/10/2019).
Atas hal tersebut, ia mengaku tim kuasa hukum tergugat telah melayangkan surat klarifikasi kepada KPK untuk mempertanyakan keabsahan surat tersebut.
"Tim hukum telah melayangkan surat klarifikasi tertulis kepada KPK untuk mempertanyakan apakah benar pada tanggal-tanggal sebagai mana dalam lampiran surat tersebut ada pihak-pihak yang ketemu dengan saudara penggugat," ujar dia.