Surati Gubernur Aceh, Panwaslih Aceh Tegaskan Sanksi ASN Tak Netral
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Panwaslih Aceh menegaskan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) beserta sanksi pada Pemilu 2019 pada Pemerintah Aceh. Hal tersebut terangkum dalam Surat Bernomor 065/K.AC/PM.00.01/II/2019 tanggal 08 Februari 2019 yang ditujukan kepada Gubernur Aceh.
Dalam Poin pertama surat itu ditegaskan ASN dalam melaksanakan tugas dan kebijakan harus senantiasa berpedoman kepada asas netralitas, sebagaimana tersebut dalam Pasal 2 huruf F UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Dalam Poin empat surat tersebut dijelaskan lebih rinci larangan bagi ASN. Larangan tersebut antara lain terlibat Sebagai tim atau pelaksana kampanye, mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye. Juga larangan menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau PNS, mengerahkan pns lain untuk terlibat kampanye atau sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.
Kesemua Aturan larangan tersebut terangkum dalam UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang kampanye sebagaimana diubah terakhir dengan PKPU Nomor 33 Tahun 2018, serta PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Pengabaian terhadap larangan netralitas ASN tersebut, Dapat dikenakan sanksi bagi ASN yaitu pemberhentian secara tidak hormat sebagai ASN karena menjadi anggota parpol atau pengurus parpol. Kemudian dapat dikenakan sanksi pidana kurungan maksimal 1 tahun dan denda maksimal sebanyak 12 juta rupiah apabila terbukti melakukan kampanye atau menjadi petugas kampanye.
"bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, kami harapkan bapak dapat menindak lanjuti sesuai ketentuan dan aturan sehingga segenap jajaran ASN/PNS dalam lingkup Pemerintah Aceh tetap netral dan tidak berafiliasi dengan parpol tertentu" tutup surat yang ditandatangani oleh ketua Panwaslih Aceh, Faizah.
Surat tersebut ditembuskan juga kepada BAWASLU RI, KIP Aceh, Bupati/Walikota Se-Provinsi Aceh, Ketua Panwaslih Kab/Kota dan Ketua Parpol tingkat Provinsi Aceh. (PD)