Susun RUU Masyarakat Adat, Banleg DPR RI Gelar Pertemuan dengan Pemerintah Aceh
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Badan Legeslasi DPR RI menggelar pertemuan dengan Pemerintah Aceh. Pertemuan yang digelar Senin 3/12/2018 di Ruang Potensi Setda Aceh itu, dilakukan dalam rangka menyerap aspirasi sebagai masukan untuk pembahasan Rancangan Undang-Undang Tentang Masyarakat Hukum Adat.
Pelaksana Tugas Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, dalam sambutan selamat datangnya, mengatakan pengakuan atas perhutanan adat saja sudah menjadi angin segar bagi masyarakat adat. Di mana, sebagaian masyarakat yang beraktifitas di perhutanan sudah tak lagi dianggap sebagai musuh hutan.
"Skema hutan adat sudah mulai terasa sampai ke bawah. Hal itu sangat bermanfaat dan tepat guna," kata Nova.
Nova mengatakan, apa yang dilakukan pemerintah dengan pengakuan atas hutan adat sudah sangat tepat, hanya tinggal membuat percepatan dan memperbaiki sistim serta manajemennya. Jika kemudian pemerintah menerbitkan undang-undang tentang masyarakat hukum adat, diyakini akan sangat memberi manfaat bahkan dapat memutus potensi konflik di Indonesia.
"Peran lembaga dan masyarakat adat di Aceh sangat tinggi. Secara politis peranan lembaga adat bahkan sangat kuat. Mereka bisa menyelesaikan permasalahan adat," kata Nova.
Nova berharap kunjungan Banleg DPR RI ke Aceh bisa menyerap substansi pokok dari permasalahan adat sehingga undang-undang yang mengatur masyarakat hukum adat itu bisa cepat diselesaikan.
Wakil Ketua Banleg DPR RI, Arif Wibowo, menyebutkan hingga hari ini posisi masyarakat adat belum lagi diakui secara optimal. Hal itu membuat kesejahteraan masyarakat hukum adat tidak tercapai bahkan memunculkan konflik.
"Kita ingin mendapatkan masukan secara lebih komprehensif," kata Arif Wibowo. Dengan masukan-masukan dari berbagai daerah dan masyarakat adat, Arif berharap rancangan yang nantinya menjadi undang-undang bisa maksimal.
Guru Besar Universitas Malikul Saleh Lhokseumawe, Profesor Jamaluddin, menyebutkan pihaknya gembira dengan lahirnya rancangan undang-undang tersebut. Hukum adat, kata ia bisa melindungi hak-hak dari masyarakat.
Hukum peradilan adat dinilai sangat efektif dalam menyelesaikan barbagai persoalan bahkan peradilan adat sangat menghemat keuangan negara. Banyak perkara yang bisa diselesaikan di tingkat hukum adat lewat peradilan adat.
"Lembaga adat masih sangat eksis dalam menyelesaikan permasalahan kemasyarakatan dan menghemat anggaran negara yang sangat banyak," kata Profesor Jamaluddin.
Jamaluddin berharap persoalan pembahasan tentang hukum peradilan adat bisa dimasukkan dalam Undang-Undang Tentang Masyarakat Hukum Adat sehingga aturan itu bisa juga tumbuh di daerah lain di Indonesia.
Senada dengan Jamaluddin, pihak Majelis Adat Aceh juga berharap hukum peradilan adat bisa dimasukkan dalam undang-undang. Selain itu dalam UU itu diharapkan tidak terjadi keseragaman aturan antar satu daerah dengan daerah lain. Hal tersebut dikarenakan hukum adat antar-daerah yang berbeda dan hanya bisa dikelola dengan hukum adat tersendiri. (h)