Syarat PCR Antigen Dihapus, Kini Warga Harus Booster untuk Naik Transportasi Umum
Font: Ukuran: - +
Bandara Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Aceh Besar. [Foto: Serambinews.com/Mawaddatul Husna]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pemerintah mengeluarkan aturan baru untuk warga yang melakukan perjalanan dalam negeri. Terkini, warga tidak lagi harus menunjukkan hasil tes PCR atau swab antigen untuk naik transportasi umum darat, laut, dan udara.
Namun, warga wajib sudah menerima vaksin Covid-19 dosis lanjutan atau booster. Aturan ini berlaku bagi warga usia 18 tahun ke atas.
Adapun ketentuan itu diatur melalui Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diteken Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada 25 Agustus 2022.
"Tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat," demikian bunyi SE Satgas yang dikutip CNNIndonesia.com, Jumat (26/8).
Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa setiap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri dan wajib memenuhi lima persyaratan perjalanan.
Pertama, PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga atau booster. Kedua, PPDN berstatus WAN, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua.
Ketiga, PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua. Keempat, PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.
Kelima, PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.
Pemerintah juga menetapkan PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, serta tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Namun, wajib melampirkan surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Selain itu, seluruh ketentuan PPDN semasa pandemi virus corona yang telah diatur, dikecualikan bagi PPDN pengguna moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah tertinggal, terdepan, terluar (3T) dan pelayaran terbatas.[CNN Indonesia]