Tahapan dan Jadwal Pilkada Sudah Ditetapkan, KIP Aceh: Kini Pembentukan Badan Adhoc
Font: Ukuran: - +
Ketua Divisi Hukum dan PengawasanKIP Aceh Ahmad Mirza Safwandy mengungkapkan, pihaknya telah menetapkan tahapan Pilkada 2024 untuk memilih gubernur/wakil gubernur dan bupati/walikota yang baru. Tahapan itu ditetapkan lewat Keputusan KIP Aceh Nomor 7 tahun 2024 tertanggal 16 April 2024. [Foto: Humas DKPP]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mengungkapkan, pihaknya telah menetapkan tahapan Pilkada 2024 untuk memilih gubernur/wakil gubernur dan bupati/walikota yang baru. Tahapan itu ditetapkan lewat Keputusan KIP Aceh Nomor 7 tahun 2024 tertanggal 16 April 2024.
"KIP Aceh telah menetapkan tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota di Provinsi Aceh Tahun 2024," kata Ahmad Mirza Safwandy, Kamis (18/4/2024).
Hal tersebut, kata Mirza menjelaskan, telah sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) Qanun Nomor 12 tahun 2016, tahapan dan jadwal Pemilihan ditetapkan oleh KIP.
Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 tahun 2024, KIP Kabupaten/Kota akan melaksanakan tahapan Pilkada yang dilangsungkan dapam waktu dekat, yakni pembentukan badan adhoc.
Keputusan KPU Nomor 476 tahun 2024 tentang Metode Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
"Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 476 tahun 2024 dilaksanakan dengan metode seleksi terbuka," pungkas Ahmad Mirza. [*]