Tahapan Pemilu Terkendala Anggaran, KIP Aceh Diminta Terus Koordinasi dengan Pemda
Font: Ukuran: - +
Reporter : akhyar
Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Provinsi Aceh Faizah SP. [Foto: For Dialeksis]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sesuai PKPU N0.3/2022, beberapa daerah di Indonesia telah mulai melaksanakan tahapan Pemilu 2024 dimulai semenjak 14 Juni 2022, sedangkan di Provinsi Aceh sebagaimana dilansir dari Serambinews.com masih tersendat dengan kendala.
Hal tersebut bahkan menguat usai Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyatakan belum ada kejelasan mengenai pendanaan verifikasi Partai Lokal (Parlok).
Sebagaimana disampaikan, sumber dana verifikasi Partai Nasional (Parnas) berada di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sedangkan dana verifikasi Parlok berasal dari daerah.
Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Provinsi Aceh Faizah SP berharap agar KIP Aceh terus mengupayakan koordinasi dengan Pemerintah Aceh mengenai penyediaan anggaran Pemilu 2024 khususnya untuk verifikasi Parlok.
Ia melanjutkan, berhubung anggaran pemilu disediakan APBN, maka jika dana verifikasi parlok belum tersedia, KIP Aceh harus berkoordinasi dan mengusulkan anggaran ke APBN melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat.
“Terkait dengan anggaran tentang Pemilu disediakan APBN, bila untuk verifikasi Parlok belum tersedia, KIP harus berkoordinasi dan mengusulkan ke APBN melalui KPU atau ke Pemda bila disediakan di APBA,” ujar Faizah melalui pesan Whatsapp kepada reporter Dialeksis.com, Banda Aceh, Selasa (21/6/2022).
Sebagaimana dikabarkan, KIP Aceh sudah mengusulkan anggaran verifikasi ke Pemerintah Aceh sesuai amanat Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA), namun sampai hari ini dikabarkan belum ada jawaban dari Pemerintah Aceh. (Akhyar)