Tahun 2022, BMA Urus Empat Legalitas Tanah Wakaf
Font: Ukuran: - +
Sertifikat tanah wakaf diterima Kepala Badan BMA Mohammad Haikal yang diserahkan oleh staf BPN Aceh Besar, Ditya Wulandari di Arena Adhyaksa Aceh Expo, Gedung Balai Meuseraya Aeh, Banda Aceh, (9/12/2022) lalu. [Foto: Humas BMA]
DIALEKSIS.COM | Aceh - Pengelolaan wakaf menurut UUPA dilaksanakan oleh Baitul Mal Aceh (BMA) dan Baitul Mal Kabupaten/Kota, yang diatur dengan Qanun Aceh (Pasal 191). Untuk ini, telah dibentuk Qanun Aceh Nomor Nomor 10 tahun 2018 tentang Baitul Mal sebagaimana telah diubah dengan Qanun Nomor 3 tahun 2021 tentang Perubahan atas Qanun Nomor 10 tahun 2018 tentang Baitul Mal.
Dalam konteks wakaf, UUPA mewajibkan Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota melakukan perlindungan hukum terhadap tanah wakaf, harta keagamaan, dan keperluan suci lainnya (pasal 213 ayat 4).
Berdasarkan data Siwak Kemenag (2021), luas tanah wakaf yang wajib dilindungi di Aceh 9,4 ribu hektar atau 17 ribu persil.
“Jumlah ini belum termasuk tanah wakaf yang tidak terdata atau belum memiliki legalitas Akta Ikrar Wakaf (AIW) dari Kantor Urusan Agama,” kata Tenaga Profesional BMA, Shafwan Bendadeh, MSh.
Sementara menurut Kasubbag Wakaf dan Perwalian Sekretariat BMA Fachrur Razi SP MM, tanah wakaf yang dikelola BMA mencakup sawah di Lamsiteh Kecamatan Darul Imarah (2 persil) dan Blang Kiree Kecamatan Darul Kamal (1 persil); tanah wakaf di Gampong Kajhu Kecamatan Baitussalam (1 persil); Dan tanah wakaf di Lambada Lhok Kecamatan Baitussalam (1 persil).
“Masih ada juga tanah wakaf di Ladong Kecamatan Masjid Raya (1 persil), tanah dan gedung wakaf di Gampong Lamgeuriheu Kecamatan Lhoong (1 lokasi),” tambah Fachrur Razi.
Berdasarkan hasil monitong BMA, 23-26 Maret 2022 lalu diketahui, tanah wakaf yang belum memiliki legalitas (AIW/APAIW) dan sertifikat wakaf, pertama, tanah sawah wakaf di Lamsiteh dan Blang Kiree. Kedua, tanah wakaf Lambada Lhok. Ketiga, tanah wakaf Kajhu.
“Karena itu, BMA tahun 2022 mengurus dan melakukan fasilitasi legalitas tanah wakaf sebagai bentuk tanggung jawab BMA dalam melakukan perlindungan aset wakaf dan sebagai landasan bagi BMA untuk memproduktifkan aset wakaf tersebut,” tambah Fachrur Razi.
Selanjutnya » Fasilitasi legalitas tanah wakaf ini dil...