kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Tahun 2023, Pemerintah Aceh Tetap Tanggung Biaya Pemulangan Jenazah

Tahun 2023, Pemerintah Aceh Tetap Tanggung Biaya Pemulangan Jenazah

Rabu, 14 Desember 2022 12:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

Ilustrasi. [Foto: Kompas]


Sebelumnya, Berdasarkan surat Dinas Kesehatan Aceh yang ditujukan ke RSUZA Nomor: 441.1/2763 Tgl 30 November 2022 yang menginformasikan bahwa mulai dari tanggal 12 Desember 2022 sampai tahun 2023 tidak ada dana pemulangan jenazah itu sudah dibatalkan dengan dikeluarkan surat yang terbaru pada 13 Desember 2022 yang ditujukan pada Direktur RSUZA, Direktur RSUD Kab/Kota, Direktur RS Swasta/TNI/Polri dimana pada tahun 2023 Pemerintah Aceh tetap akan menyediakan dana pemulangan Jenazah.

Berdasarkan surat yang diperoleh Dialeksis.com, pada Rabu (14/12/2022), Nomor: 441.1/, perihal Klaim Transportasi Rujukan Tahun 2023 menyebutkan bahwa pada Tahun 2023 Pemerintah aceh akan tetap menyediakan alokasi anggaran untuk Transportasi Rujukan, Pendamping dan Pemulangan Jenazah.

Surat tersebut langsung ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Aceh, dr. Hanif. [ftr/bna]

Halaman: 1 2
Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda