Tahun 2024 Hanya Ada 10 Sengketa Informasi, KIA Sebut Kesadaran Masyarakat Rendah
Font: Ukuran: - +
Reporter : Naufal Habibi
Ketua Komisi Informasi Aceh, Arman Fauzi. [Foto: Naufal Habibi/dialeksis.com]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua Komisi Informasi Aceh (KIA), Arman Fauzi mengatakan jumlah sengketa informasi yang dilaporkan ke KIA untuk periode tahun 2024 hanya 10 register dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
“ini menurun dari tahun sebelumnya yang sampai 20 register, jangan sampai diartikan sebagai menurunnya partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak atas informasi publik. Justru, hal ini harus menjadi dorongan untuk meningkatkan sosialisasi terkait prosedur permohonan informasi,” ujar Arman kepada Dialeksis.com, Kamis (12/12/2024).
Untuk tahun 2024, kata Arman, Berdasarkan data KIA, pemohon informasi publik di Aceh tahun ini didominasi oleh badan hukum seperti Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi).
Selain itu, permohonan dari individu juga sering muncul, terutama terkait dokumen pertanahan.
“Sebagian besar permohonan ini berkaitan dengan fungsi pengawasan. Tren yang terlihat adalah adanya permintaan informasi yang semakin konkret dan spesifik dari masyarakat,” jelas Arman.
Arman menjelaskan bahwa jumlah informasi yang disediakan oleh badan publik melalui situs web dan portal resmi telah meningkat secara kuantitas.
Namun, ia menyoroti rendahnya permintaan informasi dari masyarakat sebagai tanda adanya keterbatasan pemahaman terhadap mekanisme keterbukaan informasi publik.
“Dengan keberadaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat memiliki alat untuk mengawasi dan berpartisipasi dalam pembangunan. Karena itu, Komisi Informasi harus lebih gencar berkolaborasi dengan organisasi masyarakat sipil untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan masyarakat,” tambah Arman.
Ia menekankan pentingnya edukasi yang lebih intensif agar masyarakat dapat memanfaatkan hak atas informasi publik untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas badan publik.
Dari 10 sengketa yang terdaftar tahun ini, KIA telah menyelesaikan empat kasus. Dua kasus lainnya sedang dalam proses penyelesaian, dengan target seluruh sengketa selesai sebelum akhir tahun.
“Kami berkomitmen untuk tidak meninggalkan hutang kasus demi menjaga prioritas di tahun berikutnya,” tegasnya.
Arman juga menambahkan bahwa efisiensi dalam penyelesaian sengketa menjadi prioritas KIA untuk memastikan pelayanan publik berjalan optimal.
KIA berharap tren positif dalam penyediaan informasi oleh badan publik dapat diimbangi dengan peningkatan kesadaran masyarakat akan haknya atas informasi.
Menurut Arman, keberhasilan implementasi mekanisme keterbukaan informasi hanya dapat tercapai apabila masyarakat aktif menggunakan hak tersebut.
“Keterbukaan informasi bukan hanya tanggung jawab badan publik, tetapi juga hak yang harus dimanfaatkan oleh masyarakat. Dengan pemahaman yang lebih baik, keterbukaan informasi dapat benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan bersama,” pungkasnya. [nh]