Tahun 2025, UMR Lhokseumawe Sebesar Rp3,6 Juta
Font: Ukuran: - +
Reporter : Rizkita Gita
DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Terhitung per 1 Januari 2025, Upah Minimum Regional (UMR) Kota Lhokseumawe, senilai Rp 3.685.616,-. Angka itu merujuk Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh.
Berdasarkan keputusan Gubernur Aceh Nomor 500.15.14.1/1342/2024 tentang Penetapan UMP Aceh Tahun 2025 yang dikeluarkan pada 10 Desember 2024.
Kepala Bidang Tenaga Kerja, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja, Kota Lhokseumawe, Diana Rosa, kepada wartawan mengatakan, hal itu dikarenakan belum ada Dewan Pengupahan Kota Lhokseumawe. Sehingga, belum bisa ditetapkan upah minimun regional.
“Untuk membentuk dewan pengupah, kita butuh serikat pekerja, organisasi pengusaha dan persyaratan lainnya. Syarat itu belum terpenuhi di Lhokseumawe, sehingga kita belum bisa membentuk dewan pengupahan,” kata Diana.
Dia menyebutkan, mayoritas perusahaan skala besar memenuhi aturan UMR Lhokseumawe. Namun, untuk skala mikro, kecil dan menengah, seluruhnya tidak mengacu pemberian gaji karyawan pada UMR.
“Kita terus dorong agar pengusaha memenuhi standar gaji UMR itu. Agar karyawan juga sejahtera,” pungkasnya.
Untuk diketahui, UMP untuk Provinsi Aceh tahun 2025 sebesar Rp3.685.616,-. Kebijakan ini diumumkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Safrizal ZA, dengan kenaikan sebesar Rp 224.994 atau setara 6,5 persen dibandingkan UMP tahun 2024. [rg]