Beranda / Berita / Aceh / Tahun ini, Aceh Dapat 345 Miliar DAK Fisik

Tahun ini, Aceh Dapat 345 Miliar DAK Fisik

Minggu, 12 Mei 2019 22:42 WIB

Font: Ukuran: - +

Bustami Hamzah MSi, Kepala BPKA. Foto: IST

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah Aceh tahun ini mendapatkan alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik sebesar Rp 345 miliar lebih. Jumlah ini meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya Rp 313 miliar lebih.  

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) Bustami Hamzah MSi, Minggu (12/5/2019), mengatakan, DAK Fisik Pemerintah Aceh 2019 tersebut terbagi dalam tiga jenis, DAK Reguler, DAK Penugasan, dan DAK Afirmasi.

Dia merincikan, tahun ini DAK Fisik terdiri dari 11 bidang yang dikelola 10 SKPA. Ada tiga bidang untuk Dinas Pendidikan dengan anggaran Rp 194 miliar, RSIA 1 bidang, Dinas Kesehatan 2 bidang, RSUZA 1 bidang, Dinas Pertanian dan Perkebunan Rp 14,2 miliar untuk 1 bidang, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan juga 1 bidang, Dinas Kelautan dan Perikanan sejumlah Rp 7,1 miliar untuk 1 bidang, 2 bidang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebanyak Rp 72,6 miliar, 1 bidang Dinas Pengairan sebesar Rp 6,4 miliar dan 1 bidang Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebesar Rp 6,7 miliar.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.07/2018 tentang Pengelolaan Transfer dan Dana Desa, penyaluran DAK Fisik dilakukan oleh KPPN dalam tiga tahap, yaitu tahap pertama sebesar 25% paling lambat disalurkan tanggal 21 Juli.

Penyaluran tahap kedua sebesar 45% paling lambat 21 Oktober dan tahap ketiga paling lambat 15 Desember sebesar selisih antara dana yang telah diterima RKUA dengan nilai rencana kebutuhan dana untuk menyelesaikan kegiatan.

Bustami menjelaskan, persyaratan penyaluran tahap pertama adalah Qanun APBA 2019, laporan penyerapan dana dan capaian output tahun 2018 yang telah direview Inspektorat Aceh, dan rencana kegiatan yang telah disetujui K/L Teknis dan Daftar kontrak kegiatan.

"Khusus untuk daftar kontrak kegiatan merupakan kewajiban masing-masing SKPA untuk menginputnya secara online ke aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OMSPAN) milik Kementrian Keuangan," sebutnya dalam siaran pers.

SKPA Pengelola DAK Fisik telah mendapatkan pelatihan, username dan password OMSPAN. Disebutkannya, dari hasil pantauan OMSPAN sampai dengan Sabtu (11/5/2019) baru beberapa SKPA yang mulai menginput, yaitu Dinas Pendidikan, RSIA dan RSUZA, sementara SKPA lainnya masih kosong.

Sementara itu, Bendahara Umum Aceh sampai saat ini belum menerima transferan dana DAK Fisik Tahun Anggaran 2019 dari Bendahara Umum Negara, sehingga setiap pengajuan SPM dari SKPA untuk kegiatan/pekerjaan dengan sumber dana DAK Fisik belum dapat dilakukan.

Soal anggaran ini, diberitakan media pada Sabtu (11/5/2019), sebagian kontraktor di Aceh sempat mempertanyakan kenapa kas Pemda Aceh kosong sejak akhir Maret. Para rekanan yang sudah mengantongi Surat Perintah Pembayaran (SPM) tidak bisa mencairkan uang.

Rekanan ini menyebutkan, Bendahara Umum Daerah menolak menerbitkan SP2D (Surat perintah pencairan dana), karena dananya belum tersedia di rekening bendahara umum. Akibatnya kalangan kontraktor kewalahan dalam melaksanakan pekerjaannya.(red)


Keyword:


Editor :
Makmur Dimila

Berita Terkait
    riset-JSI
    Komentar Anda