Tak Ada Musyawarah, Sejumlah Anggota DPRK Gayo Lues Tolak Usulan Pengganti PJ Bupati
Font: Ukuran: - +
Reporter : Nora
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Usulan pergantian Pj Bupati Gayo Lues ternyata tidak melalui mekanisme musyawarah dan mufakat.
Padahal sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Gayo Lues Nomor: 170/02/DPRK/2023 tanggal 31 Januari 2023 telah mengusulkan 3 nama pengganti PJ Bupati Gayo Lues, Rasyidin Porang kepada Mendagri melalui Gubernur Aceh. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua DPRK Gayo Lues, Ali Husin, SH.
Tiga nama yang diusulkan oleh DPRK yaitu;
1. Muhammad Ridwan, kini menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tenggara
2. Ir Sunawardi, Kepala Dinas Pertanahan Provinsi Aceh
3. Aliman, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Aceh
Kemudian dalam surat yang diterima Dialeksis.com, nomor 170/1st/DPRK/2023 terdapat sejumlah anggota DPRK Gayo Lues menyatakan tidak mendukung dan menolak surat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Nomor: 170/02/DPRK/2023
Adapun nama-nama anggota DPRK Gayo Lues yang telah menandatangani surat penolakan terhadap usulan tersebut adalah H. Idris Arlem Abdussalam, Ilyas, Drs Abdul Karim, Said Ahmad, Iskandar, H. Muhammad Rauh dan Ibrahim.
Menanggapi polemik pengusulan tersebut, Dosen Ilmu Pemerintahan FISIP USK, Wais Alqarni mengatakan, sudah seharusnya Kemendagri lebih memprioritaskan usulan Ketua DPRK dikarenakan hasil rekomendasi merupakan cerminan kelembagaan DPRK Aceh Barat.
“Saya mendukung usulan dari ketua DPRK ke Kemendagri. Hal ini dikarenakan posisi Ketua cerminan keputusan kelembagaan DPRK bukan personal,” kata Wais saat dihubungi Dialeksis.com, Selasa (14/2/2023).
Menurutnya, sebagai seorang ketua pastinya telah menjaring serta meminta masukan kepada banyak pihak dalam merekomendasi siapa sosok yang tepat untuk masyarakat Gayo Lues terhadap penempatan sebagai pengganti Pj Bupati Rasyidin Porang yang sedang sakit. [nor]