Tak Hanya Pengelola Galian C Dijadikan Tersangka, Walhi Minta Polisi Bongkar Pemodal
Font: Ukuran: - +
Reporter : Fajrizal
Kadiv Advokasi dan Kampanye Walhi Aceh, M Nasir [For Dialeksis]
DIALEKSIS.COM | Bireuen - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh memberikan apresiasi kepada aparat kepolisian resort Bireuen atas penangkapan pelaku pengelola galian C Ilegal, yang ditangkap pada Rabu (20/1/2021) di Gampong Meulum dan Gampong Cot Meurak Baroh Kecamatan Samalanga aliran Krueng Batee Iliek.
Disamping itu Walhi juga meminta aparat penegak hukum selain menetapkan pengelola galian C sebagai tersangka, Walhi juga meminta polisi untuk membongkar pemodal dari galian C tersebut.
"Kami meminta pihak kepolisian untuk mampu membongkar aktor utama/pemodal dalam kegiatan ilegal tersebut," kata Kadiv Advokasi dan Kampanye Walhi Aceh M Nasir,Rabu (27/1/2021) kepada Dialeksis.com.
Selain itu Walhi meminta penyidik ikut menghitung kerugian lingkungan dampak dari galian c ilegal yang dijadikan satu kesatuan dalam tuntutan untuk diminta ganti rugi dan perbaikan lingkungan yang rusak yang dilakukan oleh pengelola galian C Ilegal tersebut.
Sebagaimana diketahui dalam penangkapan penambangan galian C Ilegal di Gampong Meulum dan Gampong Cot Meurak Baroh Kecamatan Juli Kepolisian Resort Bireuen sudah menetapkan dua tersangka yaitu Tgk Aceh alias Munirudin dan Wani alias Syarwani.
Sementara pemilik Beco (Ekskavator) di Gampong Meulum anggota DPRK Bireuen dari PDA M.Jafar yang menyewakan kepada Munirudin. Pemilik beco tersebut tidak ditetapkan tersangka oleh polisi. (Fajrizal)