DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sebanyak 21 karyawan Hotel Grand Nanggroe Banda Aceh resmi diputus hubungan kerja (PHK) oleh pihak manajemen pada 19 Mei 2025. Keputusan ini diambil setelah hotel mengalami kesulitan keuangan sejak awal tahun.
Human Resources Development (HRD) Hotel Grand Nanggroe, M Ali Daud, mengatakan bahwa alasan utama PHK adalah karena perusahaan sudah tidak mampu membayar gaji karyawan sejak Januari 2025.
“Tamu hanya terisi dua kamar, bahkan sering kosong tanpa tamu menginap. Jumlah event juga jauh berkurang. Bahkan ada sebagian karyawan yang masih aktif, namun belum menerima gaji sejak Januari hingga sekarang,” ujar Ali Daud kepada Dialeksis.com, Rabu (21/5/2025).
Ali menambahkan, kondisi ini diperparah oleh kebijakan efisiensi anggaran pemerintah yang menyebabkan hilangnya hampir seluruh event yang biasa digelar di hotel.
“Hotel kami adalah hotel budget yang sangat bergantung pada event-event pemerintah. Ketika efisiensi anggaran dilakukan, dampaknya sangat besar bagi kami,” jelasnya.
Ia berharap pemerintah dapat meninjau kembali kebijakan tersebut, agar sektor perhotelan lokal, khususnya hotel-hotel yang mengandalkan kegiatan dari instansi pemerintah, bisa kembali pulih.
“Kami sangat berharap Hotel Grand Nanggroe bisa bangkit kembali seperti dulu,” tutupnya. [nr]