Beranda / Berita / Aceh / Tak Pakai Masker di Banda Aceh, Petugas Bisa Tarik KTP

Tak Pakai Masker di Banda Aceh, Petugas Bisa Tarik KTP

Rabu, 06 Mei 2020 15:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Walikota Banda Aceh Aminullah Usman. [Foto: Humas Pemko Banda Aceh]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Walikota Banda Aceh mewajibkan penggunaan masker bagi warga yang melakukan aktivitas di luar rumah.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 24 Tahun 2020 tentang penggunaan masker dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, tertanggal 6 Mei 2020 yang ditandatangani Walikota Banda Aceh Aminullah Usman.

Adapun ketentuan masker dimaksud harus memenuhi standar kesehatan seperti, masker N95, masker biasa atau masker bedah dan masker kain yang terbuat dari bahan minimal dua lapis dengan menutup mulu dan hidung.

"Selain menggunakan masker, setiap masyarakat juga wajib menjaga jarak (physical distancing) minimal 1,5 meter dan menghindari kerumunan (social distancing)," tulis dalam Peraturan Walikota Banda Aceh itu.

Bagi yang melanggar (tidak pakai masker dan tidak jaga jarak), maka akan diberikan peringatan tertulis yang disertai pencatatan identitas oleh petugas dan pemberian masker.

Selanjutnya, tidak diberikannya pelayanan pada fasilitas publik. Dan bagi yang melanggar berulang-ulang, maka akan dilakukan penarikan sementara identitas kependudukan (KTP).

"Orang ber-KTP luar Banda Aceh yang melakukan pelanggaran secara berulang, kepadanya diwajibkan keluar dari wilayah kota," bunyi Peraturan Walikota Banda Aceh.

Peraturan tersebut mulai berlaku sejak diundangkannya yakni pada 6 Mei 2020. (sm)

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda