Beranda / Berita / Aceh / Tak Terima Ditetapkan Tersangka, Warga Praperadilankan Polres Simeulue

Tak Terima Ditetapkan Tersangka, Warga Praperadilankan Polres Simeulue

Sabtu, 14 Agustus 2021 16:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Anggota DPD Ikatan Advokat Indonesia Provinsi Aceh (IKADIN), Hermansyah Manurung. [Foto: Ist]


DIALEKSIS.COM | Simeulue - Surya Mandela warga Simuelue melalui tim kuasa hukumnya Hermansyah Manurung dan Hamdani dari Lawfirm Safar and Partner mengajukan praperadilan terhadap Polres Simuelue ke PN Sinabang.

Dari rilis yang diterima Dialekis.com, Sabtu (14/08/2021) sidang tersebut di pimpin oleh hakim tunggal Ahmad Ghali Pratama di mulai sejak tanggal 5 Agustus 2021 selama tujuh hari berturut kedepan mempersoalkan tentang penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Surya oleh Polres Simeulue. 

Persidangan tersebut, hanya menunggu putusan pengadilan yang di agendakan pada tanggal (16/08/2021) setelah melewati proses persidangan selama tujuh hari berturut -turut.

“Kita mempersoalkan tentang penetapan tersangka terhadap Surya Mandela oleh Polres Simeulue dalam dugaan tindak pidana korupsi dana desa yang di sangka kan kepada salah satu kepala desa di Simeulue, proses persidangan sudah kita lalui selama tujuh hari berturut-turut dengan dalil dan bukti yang juga telah kami sampaikan dalam persidangan, dan insyaallah jadwal pembacaan putusannya tanggal 16/8 nanti,” jelas Hermansyah Manurung yang juga anggota DPD Ikatan Advokat Indonesia Provinsi Aceh (IKADIN).

Surya Mandala adalah seorang pedagang atau penjual bahan material bangunan di yang Simeulu di kaitkan dengan perkara dugaan korupsi penggunaan dana desa yang di sangkakan kepada salah satu Kepala Desa, padahal dirinya tidak pernah sedikitpun menikmati dana desa tersebut, hubungan Surya dengan para kepala desa hanya dalam dagang pembelian material pembangunan saja.

"Nanum, tiba-tiba di jadikan tersangka, karena tidak terima dengan penetapan tersangka tersebut. kemudian mangajukan praperadilan dan mempersoalkan tentang alat bukti yang di jadikan oleh Polres Simuelu atas penetapan dirinya sebagai tersangka sebagaimana di atur dalam pasal Pasal 184 KUHAP sebagaimana Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 21/PUU-XII/2014 bahwa minimal dua alat bukti untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka," tegasnya

“Terhadap penetapan tersangka ini MK telah memberi batasannya dalam putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 bahwa mininal harus ada dua alat bukti yang sah sebagaimana di atur dalam pasal 184 KUHAP untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana, menurut kami alat bukti tersebut tidak cukup untuk menjadikan klien kami sebagai tersangka, oleh karena itu kita uji ke PN Sinabang terhadap alat bukti yang di pakai oleh penyidik di Polres Simeulu dalam menetapkan klien kami sebagai tersangka melalui jalur praperadilan yang juga di atur dalam KUHAP, kami optimis saja bahwa dalil dan bukti yang kami ajukan sangat kuat, pun demikian putusan tetap ada di Pengadilan, dan pengadilan pun sudah ada mekanisme untuk mengambil keputusan berdasarkan KUHAP dan Peraturan lainnya," tutup Hamdani yang juga Kepala Perwakilan YARA Aceh Barat dan juga Anggota Dewan Pengarah Satgas Pembumina Ideologi Pancasila pada Yayasan Advokasi Rakyat Aceh. (*)

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda