Beranda / Berita / Aceh / Tak Terima Dituduh Lakukan Pencucian Uang, Ini Klarifikasi Eks Dirut PT Pekola Langsa

Tak Terima Dituduh Lakukan Pencucian Uang, Ini Klarifikasi Eks Dirut PT Pekola Langsa

Selasa, 12 Januari 2021 19:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Sherly Maidelina
Kolase Eks Dirut PT Pekola, Muhammad Zulfri (kiri) dan Wali Kota Langsa, Usman Abdullah (kanan)

DIALEKSIS.COM | Langsa - Eks Dirut PT Pelabuhan Kota Langsa (Pekola) Muhammad Zulfri ST MM MT membantah tuduhan bahwa ia dan Walikota Langsa Usman Abdullah diduga melakukan tindakan pencucian uang atau Money Laundering sebesar Rp 4,75 Milyar, bantahan disampaikan melalui kuasa hukumnya Chairul Azmi SH, Selasa (12/1/2021). 

Kepada Dialeksis.com, Chairul menegaskan bahwa Pekola tidak pernah menerima uang sebesar yang dituduhkan, adapun modal awal yang diterima oleh PT Pekola hanya Rp 1,7 Milyar berada di rekening perusahaan.

Terkait tuduhan bahwa PT Pekola pernah mendapatkan penyertaan modal di tahun 2014 sebesar Rp 2 Milyar lebih, Chairul menjelaskan bahwa dana tersebut tidak terealisasi karena telah lewat waktu Tahun Anggaran 2014 dan 2015.

"Data keuangan PT Pekola tiap tahun diaudit oleh 3 lembaga yaitu Inspektorat Kota Langsa, Kantor Akuntan Publik dan BPKP Aceh sehingga tidak benar tuduhan pencucian uang tersebut" terangnya.

Adapun atas tuduhan yang menimpa kliennya, Chairul telah melayangkan surat kepada Pimpinan Umum Portal Media Online Nasional metrorakyat.com agar dapat segera meralat, mencabut dan memperbaiki berita yang keliru serta meminta maaf kepada kliennya.

Sebelumnya Media online Metrorakyat.com, edisi Minggu (10/1/2021) memberitakan "M. Zulfri dan Usman Abdullah Diduga Cuci Uang hasil Korupsi Rp, 4, 75 M di PT Pekola"

Dalam berita disebut, modus operandi dengan mengucurkan penyertaan modal dari dana APBK Langsa sejak tahun 2013 kepada PT. PEKOLA, jauh hari sebelum BUMD itu berbadan hukum.

Adapun PT Pekola terbentuk dengan Qanun Nomor 09 Tahun 2013, dan berbadan hukum sejak keluar akte pendirian PT. PELABUHAN KOTA LANGSA No.34 tanggal 11 Desember 2015.

Penyertaan Modal yang disetor oleh Pemerintah Kota Langsa untuk PT.PELABUHAN KOTA LANGSA, yaitu :

Rp.1.250.000.000,- Pasal 9 ayat (4) Qanun Nomor 09 Tahun 2013

Rp.2.250.000.000,- Pasal 3 ayat a & b Qanun Nomor 08 Tahun 2014

Setelah berbadan hukum, penyertaan modal kembali disetor Rp.1.250.000.000 dengan jumlah saham sebanyak 1.250 lembar saham.

Sehingga disebut, total uang yang diterima oleh PT Pekola dari Pemko Langsa, mencapai Rp.4.750.000.000,- (empat milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Namun, pendapatan daerah yang diperoleh dari BUMD tersebut, tidak sesuai dengan penyertaan modal yang disetor oleh Pemko Langsa.

Karena itu, sejumlah elemen masyarakat di Kota Langsa ber asumsi, Walikota Langsa Usman Abdullah dan Pimpinan PT Pekola Muhammad Zulfri, diduga telah melakukan pencucian uang lewat PT Pekola dengan total berjumlah Rp 4,75 Milyar, dari hasil korupsi anggaran daerah, demikian sebagaimana dikutip dalam berita media online metrorakyat.com. (mai)

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda