DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala (USK) menilai keberadaan perusahaan tambang emas PT Magellanic Garuda Kencana (MGK) di kawasan Woyla, Aceh Barat melanggar aturan dan mengancam keselamatan hidup masyarakat.
Sekretaris Jenderal BEM FP USK, Iza Muhlisin, menyatakan bahwa PT MGK telah berulang kali mengabaikan kewajiban yang seharusnya dipenuhi dalam izin usaha pertambangan (IUP).
Ia menyebut praktik tambang yang berjalan di Woyla sarat pelanggaran dan berpotensi menimbulkan bencana ekologis jangka panjang.
“Legalitas PT MGK penuh tanda tanya. Mereka mengabaikan reklamasi, papan informasi, hingga pengelolaan limbah. Jika aturan tidak dipatuhi, maka izin usaha harus dicabut tanpa kompromi,” tegas Iza kepada media dialeksis.com di Banda Aceh, Jumat (29/8/2025).
Menurut BEM FP USK, aktivitas pertambangan dengan menggunakan kapal dan alat berat di aliran Sungai Woyla telah menimbulkan kekhawatiran besar.
Sungai yang selama ini menjadi sumber kehidupan warga, kini terancam oleh pencemaran dan sedimentasi. “Ketika air rusak, maka daerah pertanian terancam, ikan mati, dan penyakit menyerang warga dibalik gelombang kotor. Inilah wajah nyata tambang, mematikan kehidupan rakyat,” lanjut Iza.
Bagi masyarakat di Woyla, sungai bukan hanya sumber air, tetapi urat nadi pertanian, perikanan, hingga kebutuhan sehari-hari. Kerusakan yang ditimbulkan tambang akan berdampak langsung pada kesehatan dan ekonomi rakyat.
BEM FP USK mengingatkan bahwa izin usaha pertambangan tidak bisa dijalankan sembarangan. Ada empat unsur yang harus dipenuhi agar IUP sah dan berlegitimasi hukum, yaitu administratif, dokumen legalitas dan identitas perusahaan. Teknis tentang studi kelayakan, rencana kerja, tenaga ahli.
Selain itu, lingkungan dengan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), rencana reklamasi, dan pascatambang. Finansial, jaminan reklamasi/pascatambang dan laporan keuangan.
Namun, fakta di lapangan, kata Iza, menunjukkan PT MGK lalai dalam memenuhi syarat teknis dan lingkungan. “Artinya, mereka kehilangan legitimasi hukum. Tanpa syarat tersebut, izin itu hanyalah kertas kosong,” ungkapnya.
Dalam sikap tegasnya, BEM FP USK mendesak Pemerintah Aceh harus membuka hasil investigasi lingkungan kepada publik secara transparan. Aktivitas tambang yang melanggar aturan harus segera dihentikan. Izin usaha PT MGK harus dicabut jika terbukti terus mengabaikan kewajiban.
“Ini bukan hanya lagi ranah bupati. Tetapi Pemerintah Aceh dan pemangku kebijakan pusat harus bertindak. Woyla bukan ladang eksploitasi, melainkan tanah kehidupan rakyat. Jika keadilan ekologis diabaikan serta masyarakat tidak menerima hasil dan keadilan, kami bersama rakyat akan terus melanjutkan perjuangan,” tutup Iza. [nh]