Tanpa KUA PPAS, Pergub SAH
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Peneliti JSI, Aryos Nivada, mengatakan Pergub tidak menjadi masalah ketika tidak dilakukan kesepakatan KUA PPAS, seperti pengalaman di beberapa daerah seperti Kabupaten Bengkalis dan Kudus.
Jika Pergub ini di gugat oleh DPRA maka terlihat sekali ambisi anggota DPRA lebih mengutamakan kepentingan kelompok dan personal daripada kepentingan masyarakat Aceh. "jelas-jelas berdampak besar pada keterlambatan APBA." sebut Aryos.
Menurutnya keterlambatan APBA akibat sikap dan tindakan DPRA yang memberikan dampak terhadap pelayanan publik. Selain itu publik menilai Partai di parlemen berkontribusi besar menghambat pelayanan publik melalui manuver yang merugikan rakyat Aceh.
Sebelumnya Mendagri kata Tjahjo mengatakan telah mencari solusi terbaik dalam penyelesaian keterlambatan pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2018.
"Kami akan memberikan payung hukum. Kita ingin solusi yang terbaik. Jangan sampai nanti timbul masalah" ujar Tjahjo ketika diwawancari eksklusif Dialeksis pada Selasa (06/03/2018) via seluler.
Tjahjo juga menyebutkan bila terjadi gugatan pada pergub APBA TA 2018, maka kementerian Dalam Negeri akan menyiapkan payung hukum sebagai bentuk dukungan Mendagri atas keputusan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf.
Sementara itu dalam catatan dialeksis.com Pengesahan Anggaran Daerah lewat mekanisme Keputusan Kepala daerah yang terjadi pada 2013 di Bengkalis, saat itu KUA-PPAS yang sudah diserahkan ke Dewan sejak bulan Agustus 2013, sampai tanggal 13 Februari 2014 tidak juga dibahas DPRD Bengkalis.
Ujungnya, Gubernur Riau sebagai tuan guru Bupati, meminta DPRD segera menyetujui RAPBD 2014. Tunggu punya tunggu sampai 6 Maret 2014, belum juga disetujui. Akhirnya Bupati mengeluarkan Perbub APBD 2014 dan disahkan oleh tuan guru, Gubernur Riau lewat SK Nomor : KPTS 118/III/2014 tentang Pengesahan APBD 2014.
Inti masalahnya, DPRD Bengkalis menggantung status persetujuan RAPBD 2014, karena beberapa anggota DPRD merajuk. Usulan mereka tentang dana aspirasi dewan sebesar Rp 120 miliar ditolak Bupati.
Lain lagi cerita di Kudus. Pembahasan RAPBD 2013 gagal terus di DPRD. Dua kali DPRD menggelar sidang paripurna selalu tidak quorum. Ditunggu sampai lewat bulan Desember 2012 tidak kunjung disetujui juga.
Padahal Gubernur Jawa Tengah dan Mendagri saat itu sudah memberi peringatan, lewatnya batas waktu akhir pembahasan RAPBD. Akhirnya Bupati mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 9 Tahun 2012 tentang APBD Kudus Tahun 2013 sebagai senjata pamungkasnya. (sumber/j)