Tekan Angka Covid-19, PPKM Diperpanjang, Semua Daerah Berstatus Level 1
Font: Ukuran: - +
[Foto: Puspen Kemendagri]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) guna menekan laju penularan Covid-19. Kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 45 Tahun 2022 dan Inmendagri Nomor 46 Tahun 2022 yang diteken pada 3 Oktober 2022.
Dalam rilis yang diterima Dialeksis.com, Selasa (4/10/2022), Inmendagri itu berlaku mulai 4 Oktober hingga 7 November 2022. Selain itu, seluruh kabupaten/kota di Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali juga dinyatakan berada pada Level 1.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA menyatakan, salah satu alasan perpanjangan karena masih rendahnya capaian vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster. “Inilah masalah yang kita hadapi sehingga pemerintah tetap melakukan perpanjangan PPKM,” jelas Safrizal.
Untuk itu, Safrizal mengimbau masyarakat yang belum melakukan vaksinasi booster agar segera melakukan vaksinasi di fasilitas pelayanan kesehatan terdekat guna meningkatkan kekebalan atau antibodi terhadap Covid-19.
Selanjutnya » “Oleh karena itu vaksinasi booster har...