kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Tenaga Medis Khusus Covid-19 Aceh Belum Dapat Insentif

Tenaga Medis Khusus Covid-19 Aceh Belum Dapat Insentif

Sabtu, 12 September 2020 15:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Tenaga medis mengambil sampel lendir pasien dari bilik swab.


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Aceh menyatakan, tenaga medis yang bertugas dalam menangani pasien COVID-19 belum mendapatkan dana insentif dari pemerintah. Tenaga medis, seperti dokter, perawat, masih belum mendapatkan insentif.

"Belum ada pencairan insentifnya untuk Aceh," kata Ketua IDI Aceh, dr Safrizal Rahman, Jumat (11/9/2020).

Dikutip dari Antara, Safrizal mengatakan, tenaga kesehatan yang bertugas menangani COVID-19 dan telah menerima insentif dari Kementerian Kesehatan hanya mereka yang menjadi Peserta Program Dokter Spesialis (PPDS). Sementara, dokter, perawat, dan tenaga kesehatan lain di Aceh belum menerimanya.

"Mereka (PPDS) sudah mendapatkan insentif untuk lima sampai enam bulan, yang dokter, perawat, dan tenaga medis lain yang membantu penanganan COVID-19 itu belum," katanya.

Menurut diadana insentif itu bersumber dari pemerintah pusat. Ia menjelaskan terdapat beberapa daerah di luar Aceh, pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota mengambil kebijakan untuk menalangi terlebih dahulu dana insentif tersebut.

"Artinya mereka (pemerintah daerah) memberikan insentif kepada para tenaga medisnya, dan mengatakan nanti seandainya yang dari pusat turun (cair) maka itu dikembalikan," katanya.

"Insentif ini hanya boleh satu dari pemerintah pusat, tidak boleh dobel, tapi dari pemerintah pusat belum cair," tambahnya.

Ia menjelaskan dokter di Aceh ada sekitar 3.500 orang. Sementara, bergelut sebagai garda terdepan dalam penanganan COVID-19 di Aceh hanya sekitar 800 hingga 1.000 dokter. Belum lagi perawat dan tenaga medis lainnya.

Selama ini, kata dia, tenaga medis di Aceh hanya mendapatkan buah tangan dari Pemprov Aceh berupa sembako dan sejenisnya, tetapi belum insentif berupa dana. Namun, IDI Aceh menyerahkan sepenuhnya proses pencairan itu kepada pemerintah.

"Kita berfikir proses audit dan segala macam ini yang butuh waktu. Tidak serta merta begitu diusulkan langsung dikeluarkan. Tapi benar atau tidak (datanya), karena (insentif) ini bagi mereka yang menangani COVID-19, tidak untuk semua tenaga medis," demikianSafrizal Rahman.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda