kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Tenggat Waktu Diberikan, Mahasiswa Tidak Bergeming

Tenggat Waktu Diberikan, Mahasiswa Tidak Bergeming

Rabu, 10 April 2019 18:18 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Im Dalisah/Baim

Salah seorang mahasiswi UIN Ar-Raniry Banda Aceh saat menyampaikan orasinya dikantor Gubernur Aceh, Kamis, (10/4). Sampai saat ini, aksi mahasiswa yang tergabung dalam Barisan Pemuda Aceh (BPA) masih berlangsung. Mereka menuntut Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah mencabut izin operasi PT EMM. Foto:Baim/Dialeksis.com


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Situasi mulai memanas setelah ada himbauan dari pihak kepolisian kepada mahasiswa untuk membubarkan diri. Kepolisian memberi batas waktu hingga pukul 18.00 WIB. 

"Kami mohon kepada rekan-rekan, setelah jam 18.00 WIB, rekan-rekan mahasiswa untuk kembali dengan tertib," himbau aparat keamanan melalui pengeras suara mobil pengurai massa (Raisa).

Sejenak mahasiswa bereaksi. Massa menolak untuk membubarkan diri. Sebagian mahasiswa yang sebelumnya duduk, bangun merapatkan barisan.

"Duduk saja, apa yang dibilang, bilang sana. Kita jangan terprovokasi," teriak seorang mahasiswa.

Tidak lama kemudian, terdengar kembali seruan dari mobil pengurai massa.

"Sesuai UU No 9 Tahun 1998 tentang penyampaian pendapat dimuka umum, kebebasan berpendapat dimuka umum sudah berakhir. Kami mohon kepada rekan-rekan untuk kembali dengan tertib," himbaunya. 

Pasca himbauan tersebut, tidak ada mahasiswa yang bergerak meninggalkan lokasi. Semuanya tidak bergeming dari tempatnya masing-masing.

Sampai berita ini dilaporkan, aksi penolakan PT EMM oleh ribuan mahasiswa yang tergabung dalam Barisan Pemuda Aceh (BPA) masih berlangsung di Kantor Gubernur Aceh, Rabu (10/4). 



Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda