DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Provinsi Aceh membantah pernyataan Ketua Forum Bangun Investasi Aceh (ForBINA), Muhammad Nur, yang menyebut tambang rakyat di Aceh tidak memiliki lokasi yang dapat diberikan izin karena mayoritas berada di kawasan terlarang untuk aktivitas pertambangan.
Hal tersebut disampaikan Muhammad Nur dalam perbincangan bersama Dialeksis, Minggu 26 Juli 2026.
Menanggapi Wakil Ketua APRI Aceh, Delky Novrizal, menegaskan bahwa persoalan pengesahan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Aceh bukan disebabkan ketiadaan lokasi, melainkan bergantung pada percepatan proses pengusulan oleh pemerintah daerah.
"Sebenarnya tidak ada kesulitan. Tinggal political will dari pemerintah itu sendiri. Bahkan Gubernur Aceh pada Maret 2025 sudah menyurati bupati dan wali kota agar mengusulkan calon Wilayah Pertambangan Rakyat," kata Delky kepada Dialeksis, Senin, 27 Juli 2026.
Menurutnya, mekanisme penetapan WPR telah diatur secara jelas. Pemerintah kabupaten/kota terlebih dahulu mengidentifikasi lokasi yang memenuhi syarat, kemudian mengusulkannya kepada Pemerintah Aceh untuk diteruskan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Selanjutnya, Kementerian ESDM akan menurunkan tim verifikasi untuk menilai kelayakan lokasi yang diusulkan sebelum ditetapkan sebagai WPR.
"Jadi sebenarnya bukan tidak ada lokasi. Kalau mengacu pada asumsi yang dibangun Ketua ForBINA seakan-akan tidak ada lokasi, itu tidak benar," ujarnya.
Delky mengungkapkan sejumlah daerah di Aceh bahkan telah mengusulkan titik-titik calon WPR. Aceh Barat disebut telah mengajukan sekitar 19 titik, Aceh Selatan sembilan titik, sementara Aceh Jaya juga telah menyampaikan usulan.
Ia menambahkan, sedikitnya empat kabupaten telah memasukkan usulan WPR ke Pemerintah Aceh dan sebagian di antaranya dikabarkan sudah diteruskan ke Kementerian ESDM.
"Secara bertahap kabupaten/kota sedang mempersiapkan pengusulannya. Bahkan ada yang sudah sampai ke kementerian. Penetapannya nanti dilakukan sekaligus untuk seluruh Aceh sesuai mekanisme yang berlaku," katanya.
Khawatir Lahan Rakyat Beralih ke Perusahaan
APRI justru menilai keterlambatan pengusulan WPR akan berpotensi menimbulkan konflik antara masyarakat dan perusahaan. Delky mengingatkan bahwa wilayah yang selama ini dikelola masyarakat bisa saja masuk dalam izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan apabila tidak segera diusulkan sebagai WPR.
"Yang kita khawatirkan, jika WPR lambat diusulkan maka lokasi-lokasi rakyat ini akan dicaplok oleh perusahaan-perusahaan yang sedang mengurus IUP," ujarnya.
"Ini bakal terjadi konflik besar antara rakyat dan perusahaan jika lahan yang selama ini ditambang oleh rakyat, tiba-tiba perusahaan sudah memiliki IUP tanpa sepengetahuan masyarakat setempat," tambah dia.
Ia mencontohkan kawasan Sawang di Aceh Selatan yang saat ini tidak lagi memungkinkan diusulkan sebagai WPR karena telah masuk dalam perencanaan wilayah izin usaha pertambangan.
"Padahal sebelumnya di situ pertambangan rakyat sudah berlangsung puluhan tahun. Di atasnya hutan lindung, sementara di bawahnya sudah ada perencanaan IUP," ujarnya.
Minta Bedakan Pertambangan Rakyat dan PETI
Menanggapi pernyataan bahwa aktivitas tambang rakyat banyak berlangsung di kawasan hutan lindung, Delky meminta publik membedakan antara pertambangan rakyat dan pertambangan tanpa izin (PETI). Menurutnya, PETI umumnya menggunakan alat berat seperti excavator dan beroperasi di kawasan yang secara hukum memang tidak boleh ditambang.
"Harus dibedakan antara pertambangan rakyat dan PETI. Pertambangan tanpa izin selama ini menggunakan excavator atau alat-alat berat dan sering berada di kawasan hutan. Otomatis kegiatan mereka ilegal," tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa dalam proses pengusulan WPR terdapat sejumlah persyaratan ketat yang harus dipenuhi. Lokasi yang diusulkan tidak boleh berada di kawasan hutan lindung, tidak boleh tumpang tindih dengan wilayah izin usaha pertambangan, serta harus melalui identifikasi teknis dan administratif.
"Dalam pengusulan WPR itu ada ketentuan. Tidak boleh masuk kawasan hutan lindung dan tidak boleh tumpang tindih dengan IUP. Karena itu PETI berbeda dengan pertambangan rakyat yang sedang diusulkan menjadi WPR," katanya.
APRI Kritik ForBINA
Delky juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang membangun stigma seolah-olah pertambangan rakyat identik dengan aktivitas tambang ilegal yang selama ini merusak lingkungan.
"Jangan sampai ada oknum-oknum yang karena kepentingan tertentu atau demi investasi perusahaan membangun opini bahwa pertambangan rakyat sama dengan PETI. Itu berbeda," ujarnya.
Menurut Delky, para penambang rakyat umumnya menggunakan peralatan sederhana dan saat ini hanya menunggu proses legalisasi melalui mekanisme WPR.
"Pertambangan rakyat menggunakan alat sederhana. Mengenai legalitas, mereka hanya menunggu waktu karena ada aspek administratif dan teknis yang harus dipenuhi," katanya.
Ia juga menyarankan Ketua ForBINA untuk turun langsung ke lapangan dan melihat langsung kondisi pertambangan rakyat.
"Jangan hanya ngomong di belakang meja, turun lapangan. Lihat langsung wilayah-wilayah pertambangan rakyat. Jangan cuma mengamati PETI dari kejauhan. Sekali lagi, pertambangan rakyat berbeda dengan PETI," pungkasnya.