kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Terbentur Soal Regulasi, Kementerian ESDM Tolak KPA Baru BPMA

Terbentur Soal Regulasi, Kementerian ESDM Tolak KPA Baru BPMA

Minggu, 09 Februari 2020 20:03 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Im Dalisah

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia menolak usulan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) yang mengusulkan Ismardi, SE, MA sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menggantikan pejabat sebelumnya, Husaini.

Hal tersebut tertuang dalam surat Kementerian ESDM nomor 231/73/SJN.P/2020 tanggal 5 Februari 2020, perihal tanggapan atas usulan penggantian Kuasa Pengguna Anggaran Badan Pengelola Migas Aceh.

Dalam surat tersebut dijelaskan penunjukan Ismardi sebagai KPA menggantikan Husaini, belum dapat diproses lebih lanjut. 

Hal ini disebabkan, sambung surat itu, calon yang diusulkan bukan merupakan pejabat setingkat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) atau setara dengan jabatan Deputi.

Surat yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Ego Syahrial, merupakan balasan dari surat yang sebelumnya dikirim BPMA tanggal 14 Januari 2020 lalu, dengan nomor SRT-0012/BPMA0000/2020/B0 atas perihal yang sama.

Terkait penolakan Kementrian ESDM itu, Peneliti Jaringan Survei Inisiatif (JSI) Nasrul Rizal kepada Dialeksis.com, Minggu, (9/2/2020) menyebutkan kebijakan yang dilakukan BPMA merupakan bentuk kesengajaan dari elit BPMA yang tidak menghormati terhadap aturan yang ada. 

"Pergantian tersebut bentuk kesengajaan dari elit BPMA yang tidak menghormati terhadap aturan yang ada. Hal ini menunjukkan mereka tidak tertib terkait dengan mekanisme yang berlaku dalam proses syarat-syarat yang telah diterapkan," ujar Nasrul.

Menurut Nasrul, kebijakan yang dinilai mengangkangi regulasi itu sarat dengan kepentingan dan sangat bertendensi subjektif.

"Disini indikasi kepentingannya besar sekali untuk menempatkan orang-orangnya," tandas dia.

Sementara itu, berdasarkan sumber yang layak dipercaya menyebutkan bahwa posisi KPA dilingkungan BPMA hendak diganti. Namun, usulan tersebut ditolak oleh Kementrian ESDM karena terbentur pada syarat dan ketentuan yang ada. 

"Karena KPA itu setingkat deputi kalau di eselon II. Sedangkan yang diusulkan itu belum memenuhi kriteria untuk KPA," ujar sumber Dialeksis.com yang tidak ingin namanya disebutkan, Minggu, (9/2/2020).

Terhadap usulan itu, sumber media ini mengaku bingung dengan kebijakan itu. Menurutnya, kinerja pejabat KPA sebelumnya (Husaini) baik-baik saja.

"Padahal dia (Husaini) bagus, kenapa diganti. Ada apa ini," pungkas dia.

Berdasarkan penelusuran media ini, Ismardi saat ini bertugas di Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Sabang. 

Untuk memenuhi unsur keseimbangan berita, Dialeksis.com berupaya melakukan klarifikasi kepada pihak terkait. Namun, hingga berita ini diturunkan konfirmasi yang dilakukan Dialeksis.com ke BPMA tidak membuahkan hasil. Kepala Divisi Formalitas Dan Hubungan Eksternal BPMA Adi Yusvan, yang dihubungi melalui noponselnya tidak menjawab panggilan telpon media ini. Begitupun nomor selular Kepala BPMA Teuku Faisal tidak mendapat respon sehingga gagal memenuhi pemenuhan informasi publik.

Seperti yang telah diketahui, BPMA mengeluarkan kebijakan kontroversial mengusulkan Ismardi, SE, MA sebagai KPA yang baru menggantikan pejabat yang lama, Husaini. Namun, usulan ini ditolak oleh Kementrian ESDM karena dinilai tidak sesuai dengan aturan dan regulasi yang ada. (Im)


Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda